Penangkapan ke delapan pengedar ini dibekuk saat sedang mengisap dan bertransaksi sabu-sabu pada dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro di Nunukan, Senin membenarkan pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Pulau Sebatik dengan delapan pelaku yang berhasil diamankan pada dua lokasi kejadian.
Pengungkapan peredaran sabu-sabu oleh Polsek Sebatik Barat dengan lokasi pertama di Jalan Mantikas Tidung RT02 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat pada Sabtu (29/12).
Di tempat ini, kata Kapolres, diamankan empat pengedar dan pemakai sabu-sabu atas nama Nurlaisa alias Elis (32), M. Aris (23), Idris (35) dan Denti (22).
Keempatnya diamankan di rumah Nurlaisa alias Elis saat sedang bertransaksi dan pesta sabu-sabu.
Barang bukti yang ditemukan delapan bungkus plastik ukuran kecil siap edar yang disembunyikan dalam songkok yang disimpan di bawah kursi.
Lokasi kedua mengamankan empat pelaku juga, yaitu Amiruddin (35), Aswat (38), Adam (29) dan Ocha (29).
Keempat pria ini juga diciduk saat sedang pesta sabu-sabu sekaligus bertransaksi. Barang bukti yang disita masing-masing lima bungkus ukuran sedang dan delapan bungkus ukuran kecil siap edar.
AKBP Teguh mengakui, kedelapan terduga sebagai pengedar tersebut telah diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Nunukan guna kepentingan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Baca juga: Polisi tangkap oknum guru diduga edarkan sabu-sabu
Baca juga: Polres Balangan ringkus pengedar sabu-sabu Gunung Pandau
Baca juga: Polresta Banjarmasin tangkap buruh edarkan sabu-sabu
Pewarta: Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018