"Alokasi ADD dan DD dari pemerintah kabupaten/kota dan dana desa dari pemerintah pusat bukti perhatian pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sehingga harus dilaksanakan penuh tanggungjawab," kata Kapolda Iriyanto saat konferensi pers akhir tahun, Senin.
Namun, ada oknum kepala desa atau aparat desa yang menyia-nyiakan kepercayaan pemerintah yang terindikasi menyelewengkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi yang berimplikasi merugikan keuangan negara.
Bahkan, sangat disayangkan adanya informasi desa fiktif yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk menerima anggaran dari pemerintah.
"Saat ini sedang diusut laporan adanya desa fiktif yang konon menerima dana stimulus dari pemerintah. Pertanggungjawaban penggunaan dana dari pemerintah ada tetapi diduga kuat desa dimaksud fiktif sehingga sangat memilukan," katanya.
Selain mengusut dugaan desa fiktif, penyidik juga memproses hukum sejumlah kepala desa yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara.
"Mereka (pelaku) membuat laporan keuangan fiktif dan sebagian menyusun belanja kebutuhan barang melebihi harga satuan pasaran umum atau `mark up`. Secara umum ini modus yang kerap ditemukan penyidik," kata Kapolda.
Dana desa dan anggaran dana desa (ADD) diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur lingkungan desa, seperti jalan desa, jalan usaha tani, pengadaan air bersih, dan pembangunan fisik untuk meningkatkan pelayanan publik/masyarakat.
Baca juga: DPR: tidak boleh ada proyek fiktif dalam pengelolaan dana desa
Pewarta: Sarjono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018