Menurut Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto, sampai saat ini pihaknya bersama Pemprov DKI total telah menyalurkan sebanyak 3.056 kartu pekerja di lima wilayah ibukota.
“Peluncuran Kartu Pekerja tersebut merupakan komitmen Bank DKI dalam memberikan berbagai kemudahan bagi pekerja buruh DKI Jakarta,” kata Priagung, dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Dia menambahkan untuk memaksimalkan kemudahan bagi para penerima Kartu Pekerja, Bank DKI juga menyediakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile sebagai solusi praktis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Seperti transfer antar rekening, pembelian pulsa, pembayaran pajak daerah, pembayaran air, pembayaran tiket transportasi serta transaksi kebutuhan sehari-hari pada merchant-merchant yang telah bekerjasama dengan Bank DKI.
Untuk pembayaran Pajak Daerah seperti Pajak Bumi dan Bangunan, pengguna JakOne Mobile hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang akan dibayar.
Selain itu, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun melalui JakOne Mobile. Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile.
Selanjutnya, wajib pajak melakukan pembayaran PKB sesuai rincian nominal yang tertera. Wajib Pajak juga bisa melakukan pembayaran PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang ada di kasir pembayaran Samsat DKI Jakarta melalui JakOne Mobile. Pembayaran PKB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dan EDC Bank DKI.
Adapun Kartu Pekerja merupakan kartu multifungsi yang dapat digunakan sebagai kartu ATM maupun Jakcard Bank DKI. Dengan berbagai manfaat yakni :
1. Gratis naik Transjakarta di 13 koridor dengan fungsi Jakcard Bank DKI.
2. Menerima pangan bersubsidi berupa beras, daging sapi/ayam, ikan, dan telur dengan fungsi Debit ATM Bank DKI.
3. Menjadi anggota Jakgrosir dan mendapatkan fasilitas berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga murah melalui fungsi Debit ATM Bank DKI.
Adapun mekanisme pengajuan Kartu Pekerja dijelaskan sebagai berikut :
1. Pemohon merupakan warga DKI Jakarta yang berpenghasilan maksimal setara dengan UMP hingga 10 persen diatas UMP DKI Jakarta.
2. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan.
3. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi atau Disnaker Provinsi DKI Jakarta).
4. Disnaker Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
5. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (min. deposit Rp 50.000) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
6. Disnaker Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja (Perumda Pasar Jaya, RPTRA, Rusun, Meat Shop Dharma Jaya, Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim Kerja).
Baca juga: Pemkot Jaksel salurkan 20 ribu Kartu Pekerja pada 2019
Baca juga: Pemprov DKI serahkan Kartu Pekerja Jakarta
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018