Sementara pengelolaan hutan oleh korporasi pada 2018 menurut data kementerian mencakup area seluas 40,46 juta hektare atau sekitar 92 persen dari 39,31 juta hektare atau 98,9 persen tahun 2014.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat menyampaikan Refleksi Kinerja untuk Persiapan Kerja 2019 di Jakarta, Senin, mengatakan sebenarnya janji untuk menyediakan 12,7 juta hektare hutan bagi masyarakat sudah dipenuhi karena telah tertuang dalam Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).
"Hanya tinggal penyalurannya saja yang perlu diselesaikan. Dan itu perlu ada pendampingan," katanya.
Pelaksanaan kebijakan afirmatif dengan melakukan distribusi, redistribusi dan alokatif, menurut Siti, tidak mudah karena menyangkut banyak kepentingan.
Menurut data kementerian sampai Desember 2018 realisasi izin untuk perhutanan sosial mencapai luasan lebih dari 2,504 juta hektare di 305 kabupaten berdasarkan 5.391 Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberikan pada 586.793 Kepala Keluarga.
Layanan pemberian Surat Keputusan Menteri mengenai perhutanan sosial meningkat dari rata-rata 44.000 per bulan pada 2017 menjadi 105.000 per bulan pada 2018.
Salah satu pendamping hutan sosial dari Cianjur, Jawa Barat, Tosca Santoso, mengatakan tantangan dalam penetapan perhutanan sosial tahun 2019 adalah bagaimana mempercepat distribusi hutan dengan benar dengan tetap memperhatikan konservasi selain birokrasi yang masih menjadi kendala, terutama bagi mereka yang ingin mengajukan untuk lahan kecil dengan luas hanya 20 hektare.
Menurut dia, sebenarnya rakyat suka dengan ide perhutanan sosial namun mereka membutuhkan pendamping untuk dapat ikut merasakan manfaat program pemerintah tersebut.
Dia menyarankan kementerian menggandeng pemerintah daerah untuk mempercepat proses pendistribusian area perhutanan sosial.
"Tim jemput bola dari pusat kalau dilakukan bersama bupati pasti akan semakin cepat. Selain itu akses permodalan dari perbankan belum sepenuhnya berjalan lancar, perbankan harusnya lebih adaptif," katanya.
Di beberapa daerah perhutanan sosial telah membawa manfaat bagi warga sekitar kawasan hutan. Hutan Kemasyarakatan (HKm) Gempa 01 di Pulau Bangka misalnya, telah berkembang menjadi hutan mangrove untuk destinasi wisata yang mendatangkan 2.000 pengunjung per bulan sekaligus menahan gempuran konversi tambang timah di sana.
Sementara di Muara Gembong, Bekasi, Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) bagi anggota kelompok tani mampu menghasilkan 2,5 ton udang per hektare pada panen tarikan pertama dengan harga jual Rp73.000 per kilogram.
Dan di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, perhutanan sosial membuat kelompok masyarakat memperoleh penghasilan Rp6 juta hingga Rp12 juta per tiga hingga empat malam dari hasil menyewakan kapal kepada wisatawan yang hendak menyusuri Sungai Sekonyer menuju Camp Leakey.
Baca juga:
Presiden bagikan 91.998 hektar SK Perhutanan Sosial Jambi
Pemerintah akselerasi pencapaian perhutanan sosial
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018