• Beranda
  • Berita
  • Pelayanan BPJS Kesehatan RS Kustati Surakarta dihentikan sementara

Pelayanan BPJS Kesehatan RS Kustati Surakarta dihentikan sementara

2 Januari 2019 16:22 WIB
Pelayanan BPJS Kesehatan RS Kustati Surakarta dihentikan sementara
SOSIALSIKASI PROGRAM JKN KIS Mantan binaragawan, I Gusti Agung Kusuma Yudha Rai atau dikenal dengan Ade Rai melakukan sosialisasi program JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/11/18). Ade Ray memberikan motivasi terkait menjaga kesehatan kepada para peserta kegiatan tersebut.ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan yang kami terima kemarin sore, per tanggal 1 Januari 2019 kami belum bisa memberikan pelayanan kepada seluruh pasien BPJS Kesehatan karena ada salah satu syarat yang belum bisa kami penuhi

Solo, Jateng (ANTARA News) - Rumah Sakit Kustati Surakarta, Jawa Tengah, menghentikan pelayanan bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk sementara waktu seiring dengan belum terpenuhinya syarat akreditasi.

"Berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan yang kami terima kemarin sore, per tanggal 1 Januari 2019 kami belum bisa memberikan pelayanan kepada seluruh pasien BPJS Kesehatan karena ada salah satu syarat yang belum bisa kami penuhi," kata Kepala Bagian SDM RS Kustati, Pujianto di Solo, Rabu.

Ia mengatakan syarat tersebut yaitu belum terpenuhinya akreditasi terbaru.

Menurut dia, pada aturan baru mengenai akreditasi rumah sakit tersebut yaitu terpenuhinya 16 kelompok kerja (pokja) atau pelayanan.

"Kalau selama ini hanya ada 12 pokja. Dalam hal ini kami harus mengulang dari awal untuk mendapatkan akreditasi, kalau selama ini kami memperoleh predikat madya," katanya.

Terkait hal itu, dikatakannya, saat ini RS Kustati sedang mengurus pengajuan akreditasi agar kerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa segera dilanjutkan.

"Sesuai dengan jadwal, pada tanggal 15 Januari akan ada survei simulasi dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Harapan kami bisa secepatnya diakreditasi," katanya.

Ia mengatakan akibat kebijakan tersebut, pasien yang sudah terlanjur masuk ke RS Kustati sejak tanggal 1 Januari pagi akan dirujuk ke rumah sakit lain yang juga melayani BPJS Kesehatan.

"Untuk yang rawat inap ini akan kami koordinasikan dengan BPJS Kesehatan Surakarta. Ada dua opsi yang kami berikan, yaitu pasien yang sebelumnya menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan berpindah menjadi pasien umum atau buat rujukan baru di luar RS Kustati," ujarnya.

Sejauh ini belum ada konfirmasi secara jelas dirujuk kemana. Meski demikian, aturan ini tidak berlaku surut, katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Surakarta Agus Purwono mengakui adanya penghentian kerja sama tersebut.?

"Karena belum ada akreditasi, jadi belum bisa perpanjang kerja sama," demikian Pujianto.

Baca juga: Surakarta Siapkan Layanan Ambulans Rakyat Gratis

Pewarta: Aries Wasita Widi Astuti
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019