e-paspor akan diterapkan pada musim haji 2019

3 Januari 2019 16:41 WIB
e-paspor akan diterapkan pada musim haji 2019
ilustrasi - Petugas merapikan paspor milik Jemaah Calon Haji (JCH) kloter pertama embarkasi Palembang yang akan dibagikan di Aula Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (17/7/2018). (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Pangkalpinang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan menerapkan paspor elektronik (e-paspor) untuk jamaah haji dan umroh guna memudahkan dan mempercepat proses pemberangkatan masyarakat untuk menunaikan ibadah ke tanah suci Mekkah.

"Kami sedang berusaha merealisasikan e-paspor untuk jamaah haji dan umroh pada 2019," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan usai upacara peringatan Dirgahayu ke-73 Hari Amal Bhakti Kementerian Agama(Kemenag) Republik Indonesia di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, penerapan e-paspor jemaah haji dan umroh bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kepulauan Babel, sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah ke tanah suci Mekkah.

"Saat ini kita bersama Kemenag sedang membahas kerja sama dalam penerapan e-paspor ini agar bisa diterapkan pada 2019," ujarnya.

Menurut dia, data pada e-paspor ini lebih lengkap dan akurat dibandingkan paspor biasa. E-paspor memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari, juga bentuk wajah pemegang paspor yang tersimpan dalam chip dan bisa dikenali lewat pemindaian.

Selain itu, pengurusan e-paspor ini lebih mudah dan cepat dibandingkan paspor biasa. Jamaah calon haji dan umroh cukup menyampaikan data-data melalui jaringan internet.

"Mudah-mudahan e-parpor ini sudah mulai diterapkan pada keberangkatan haji 2019," katanya.

Kepala Kanwil Kemenag Kepulauan Babel, Muhammad Ridwan mengatakan, segera menindaklanjuti beberapa program dengan dukungan pemerintah provinsi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Ada beberapa program, diantaranya e-paspor untuk jamaah haji dan umroh serta peningkatan mutu bimbingan dan konseling pranikah yang direncanakan bersamaan dengan tes bebas narkoba, tetapi baru akan dibahas bagaimana payung hukumnya," katanya.*


Baca juga: Penerbitan paspor elektronik diperluas jadi 27 kantor Imigrasi

 

Pewarta: Aprionis
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019