"Hari ini jadwal pemanggilan untuk artis Olla Ramlan terkait endorsement kosmetik ilegal. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Olla Ramlan atau kuasa hukumnya," kata Kepala Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Rofik, di Surabaya.
Rofik mengatakan Olla menjadi artis ketiga yang dipanggil penyidik sebagai saksi kosmetik ilegal asal Kediri itu setelah Via Vallen dan Nella Kharisma.
Pada bulan Desember 2018 lalu, dua artis?asal Jawa Timur, yakni Nella Kharisma dan Via Vallen menjalani pemeriksaan di Polda Jatim terkait penyediaan DSC Beauty.
Olla merupakan satu dari tujuh wanita yang masuk daftar saksi kasus kosmetik ilegal yang beromzet ratusan juta per bulan dengan tersangka KIL itu.
Selain Via, Nella, dan Olla, empat orang yang lain yang secara bergiliran akan diperiksa sebagai saksi ialah NR, MP, DK dan DJB.
Dalam perkara ini, tersangka KIL dijerat pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36/ 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019