• Beranda
  • Berita
  • Bea Cukai hibahkan 1.900 karung bawang merah selundupan

Bea Cukai hibahkan 1.900 karung bawang merah selundupan

3 Januari 2019 17:13 WIB
Banda Aceh (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh menghibahkan 1.900 karung bawang merah eks impor yang masih layak konsumsi kepada dua pemerintah daerah di Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Ronny Rosfyandi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, bawang merah tersebut merupakan barang bukti pencegahan penyelundupan beberapa waktu lalu.

"Bawang merah tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Total bawang merah dihibahkan itu mencapai 1.900 karung isi sembilan kilogram atau kurang lebih 17 ton," kata dia.

Ronny Rosfyandi menyebutkan, total nilai barang yang dihibahkan tersebut mencapai Rp443,8 juta. Bawang merah yang dihibahkan sudah melalui pengujian laboratorium karantina pertanian.

Ia menambahkan, bawang merah hibah merupakan muatan eks KM Bintang Laut yang berupaya menyelundupkan barang impor ke wilayah kepabeanan Indonesia.

Upaya penyelundupan Kapal KM Bintang Laut digagalkan tim patroli laut bea cukai menggunakan Kapal Patroli BC 15021 di Perairan Ujung Tamiang, Kabupaten Tamiang, pada Kamis 20 Desember 2018.

"Upaya penyelundupan bawang merah itu menyebabkan kerugian negara sektor perpajakan diperkirakan mencapai Rp155,3 juta," kata Ronny Rosfyandi menyebutkan.

Ronny Rosfyandi menegaskan sanksi hukum atas tindak pidana penyelundupan barang impor diatur Pasal 102 Huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.

Dengan ancaman hukuman paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Hibah bawang merah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh, sehingga barang tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu," kata Ronny Rosfyandi.*


Baca juga: Polisi Riau sita 1,35 ton bawang ilegal Malaysia

Baca juga: Daftar hitam importir tidak hentikan pidana penyelundupan bawang


 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019