Kepala Polsek Kembangan Komisaris Polisi Joko Handoko di Jakarta, Kamis, mengatakan dua pengedar itu ditangkap di lokasi terpisah.
WN (34) ditangkap di rumahnya Jalan Kayu Besar, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, sementara AM alias G ditangkap di Jalan Kayu Besar Gang Pojok II RT04/RW11, Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada 29 Desember.
Saat WN ditangkap, Kompol Joko menjelaskan, polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,58 gram, satu plastik klip berisi dua butir ekstasi seberat 0,81 gram, dan satu plastik klip berisi hancuran pil ekstasi seberat 0,25 gram.
"WN menyembunyikan narkoba itu dalam bagian belakang televisi untuk mengelabui petugas," terang Kompol Joko.
Sementara dari tangan AM, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 6,42 gram, tiga plastik kllip berisi 500 butir ekstasi seberat 172,07 gram, plastik klip kosong, timbangan, dan buku rekapan hasil penjualan narkoba.
Penangkapan AM, Kompol Joko menjelaskan, merupakan pengembangan dari penangkapan WN.
"Dari pengakuan WN, ia sudah menggunakan narkoba sejak tiga tahun lalu, kemudian dilakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap AM," sebut Kompol Joko.
WN, menurut Kompol Joko, pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada 2017 dengan kasus pengedaran narkoba.
Kompol Joko menerangkan, WN dan AM akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009.
Baca juga: Mayoritas penghuni lapas kota besar pengguna narkoba
Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba jaringan Lapas Pamekasan
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019