"Kami meminta kepolisian supaya mengusut sumber rekaman suara yang kemudian menjadi viral dan menjadi berita serta perbincangan di tengah masyarakat, yang kemudian dipertanyakan Andi Arief," ujar Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dihubungi di Jakarta, Kamis.
Ferdinand mengatakan pengusutan sumber rekaman itu harus diutamakan lebih dulu. Selanjutnya, kata dia, Demokrat meminta kepolisian memeriksa seluruh dokumen kapal yang masuk ke pelabuhan Tanjung Priok sepanjang Rabu (2/1), untuk memastikan ada atau tidaknya kapal yang membawa kontainer berisi surat suara.
Menurut Ferdinand, jika KPU RI tidak menemukan kontainer itu saat melakukan pengecekan ke Pelabuhan Tanjung Priok, maka semestinya KPU perlu berpikir lebih panjang.
"Harusnya KPU berpikir lebih panjang lagi, jangan-jangan kontainernya sudah keluar begitu mereka tiba, atau ditutupi misalnya," kata Ferdinand.
Dia menekankan praduga-praduga yang dilayangkan mengenai hal ini sah-sah saja.
"Justru yang harus dilihat semangat Andi Arief adalah semangat untuk menjaga demokrasi, bukan untuk menyebarkan hoaks. Mari kawal demokrasi dengan baik," jelas dia.
Demokrat, kata Ferdinand, menghormati kerja-kerja kepolisian dan akan kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan kepolisian.
Sebelumnya informasi penemuan tujuh kontainer surat suara disebut-sebut beredar di grup WhatsApp. Wasekjen Demokrat Andi Arief yang juga mendapat info itu kemudian mencuitkan informasi tersebut melalui akun Twitternya.
"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg telah dicoblos di tanjung priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. karena ini kabar sudah beredar," tulis Andi Rabu (2/1) malam.
Cuitan itu sempat diberitakan sejumlah media online sebelum menghilang dari akun Twitter Andi Arief. Tidak lama setelahnya jajaran komisioner KPU RI bergegas ke Tanjung Priok untuk memastikan informasi tersebut yang ternyata merupakan hoaks.
Ferdinand mengatakan Andi Arief tidak berniat menyebarkan hoaks melainkan meminta klarifikasi dan penjelasan serta supaya pihak-pihak yang berkepentingan dan berkewajiban melakukan pengecekan.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019