KPK panggil tiga saksi kasus Kemenpora

4 Januari 2019 11:45 WIB
KPK panggil tiga saksi kasus Kemenpora
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH) yang merupakan Sekjen KONI.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka EFH terkait kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tiga saksi itu antara lain Kabid Olahraga Nasional atau Kepala Tim Verifikasi Muhammad Yunus, Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara, dan Kabag Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman.

Dalam penyidikan kasus itu, penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana pengawasan dan pendampingan (wasping) atlet.

Untuk diketahui, dalam pengembangan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kemenpora ke KONI tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping.

Adapun pembiayan wasping tersebut mencakup antara lain penyusunan instrumen dan pengelolaan "database" berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi agenda internasional.

Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. 

Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI?Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan?serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.?

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat?KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy dan pada September 2018 menerima satu unit telepon seluler Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar.?

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Baca juga: KPK identifikasi peruntukan dana hibah ke KONI
Baca juga: Kemenpora tunjuk pengganti Deputi IV selepas penetapan tersangka
Baca juga: KPK tahan lima tersangka korupsi dana hibah Kemenpora


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019