Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia.
Permendag ini diundangkan pada 13 Desember 2018 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
"Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.
Oke menuturkan DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk ataupun untuk menunjukkan asal barang dari Indonesia.
Saat ini penggunaan DAB masih terbatas untuk 28 negara anggota Uni Eropa yakni Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemborg, dan Malta.
Selain itu Belanda, Perancis, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani) dan empat negara ASEAN (Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam).
Kedepan, DAB tersebut akan dikembangkan ke banyak negara tujuan ekspor.
Untuk menggunakan DAB, eksportir harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi (ER/ES), pembuatan DAB harus melalui sistem e-SKA, DAB harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor seperti faktur, tagihan, catatan pengiriman, dan daftar pengepakan.
Kemudian, mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SKA dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menambahkan bagi Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi tidak diperkenankan membuat DAB untuk barang yang tidak sesuai ketentuan asal barang, menyampaikan data atau keterangan yang tidak sesuai sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai ER/ES, serta mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen penetapan ER/ES.
Bagi eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sebagai ER/ES.
Dengan berlakunya Permendag ini, Permendag sebelumnya yaitu Pemendag Nomor 23 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self Certification) Dalam Rangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Industri TPT siap dongkrak ekspor
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019