• Beranda
  • Berita
  • Ditlantas belum berencana usulkan ganjil-genap untuk motor

Ditlantas belum berencana usulkan ganjil-genap untuk motor

4 Januari 2019 16:41 WIB
Ditlantas belum berencana usulkan ganjil-genap untuk motor
Pengendara kendaraan bermotor melintas di dekat papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengatakan pihaknya belum berencana mengusulkan penerapan ganjil-genap untuk motor ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Belum ada wacana (penerapan gage). (Wacana itu) bukan dari kami (Ditlantas Polda Metro Jaya),” sebut Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, pihaknya belum pernah berkomunikasi secara khusus dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai penerapan ganjil-genap untuk motor.

Wacana pembatasan lalu lintas kendaraan roda dua melalui skema ganjil-genap sempat disebut dalam sebuah forum diskusi yang diadakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 18 Desember.

Peserta diskusi yang terdiri dari Dishub DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, Lembaga Swadaya Masyarakat sepakat perlu ada pengendalian jumlah motor seiring dengan perpanjangan ganjil-genap.

Hasil diskusi menyebut, pengendalian motor dilakukan demi memenuhi aspek keadilan lalu lintas, khususnya untuk para pengendara roda empat yang terdampak ganjil-genap.

Walau demikian, Gubernur Anies Baswedan memastikan pada Kamis di Jakarta, pihaknya belum berencana membatasi motor melalui skema ganjil-genap.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 memperpanjang skema ganji-genap mulai Rabu. 

Aturan itu berlaku di sejumlah jalur protokol, antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan HR Rasuna Said.

Sebagaimana ketentuan sebelumnya, skema ganjil-genap berlaku tiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, dilanjutkan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Walau demikian, aturan itu tidak berlaku tiap Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. 

Baca juga: Pemprov DKI putuskan kelanjutan ganjil-genap setelah evaluasi
Baca juga: Aturan ganjil genap resmi diperpanjang, berlaku mulai hari ini


(T. KR-GNT/

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019