• Beranda
  • Berita
  • Pakar: Limbah SBE berbahaya dapat percepat degeneratif sel tubuh

Pakar: Limbah SBE berbahaya dapat percepat degeneratif sel tubuh

5 Januari 2019 15:40 WIB
Pakar: Limbah SBE berbahaya dapat percepat degeneratif sel tubuh
Anggota Indonesia Environmental Scientist Association (IESA) yang juga merupakan pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis. (Facebook)
Jakarta, 5/1 (Antara) -  Anggota Indonesia Environmental Scientist Association (IESA) Rissalwan Habdy Lubis mengatakan gundukan tanah berupa Spent Bleaching Earth (SBE) yang termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sekitar rumah susun (rusun) Marunda, Jakarta Utara, dapat menimbulkan dampak percepatan degeneratif sel tubuh dalam jangka panjang. 

"Dampaknya percepatan degeneratif sel jangka panjang, contohnya biasanya lupa ingatan setelah 10 tahun tapi dengan terpapar zat limbah bisa pikun dalam lima tahun. Pastinya mengurangi kualitas kesehatan, persisnya saya enggak tahu karena belum ada penelitian khusus," ujar Rissalwan yang juga merupakan Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia di Jakarta, Sabtu.

Pengamat yang berkonsentrasi pada lingkungan tersebut menjelaskan kasus efek limbah serupa pernah ditemukan, yakni penyakit minamata akibat merkuri.

"Kalau bahan ini (SBE) secara khusus saya enggak pernah temui, tapi agak mirip kasus minamata akibat merkuri yang digunakan untuk memurnikan emas. Kasusnya sudah agak banyak di Sumbawa, Kalimantan. Papua lebih banyak lagi," jelasnya.

Merkuri kebanyakan tidak dimurnikan sebelum dibuang, akibatnya limbah yang dibuang ke sungai nantinya akan meresap ke dalam sumur-sumur warga dan menimbulkan efek pembengkakan pada tubuh hingga mengakibatkan kematian.

Ia itu juga menduga bahwa gundukan tanah yang ternyata limbah itu sengaja ditutupi agar tidak kelihatan dan berbau.

Sebelumnya, tumpukan tanah di beberapa titik sekitar rumah susun (rusun) Marunda, Jakarta adalah SBE yang masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI  Nomor 101 Tahun 2014 yang masuk dalam kategori dua.

"Menurut  masyarakat bahwa sumber limbah SBE berasal dari industri yang berada di Kawasan Industri Pulo Gadung," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji saat dihubungi di Jakarta.

Sekitar rusun Marunda limbah SBE digunakan dan dimanfaatkan warga untuk dijadikan urukan guna membangun rumah atau bangunan toko.

Setelah dilakukan verifikasi lapangan pada hari Rabu, Dinas LH bersama Sudin LH Jakarta Utara dan unsur Kelurahan Marunda ditemukan ada oknum masyarakat yang menjadi perantara untuk penyediaan SBE tersebut. 

Baca juga: Tumpukan pasir di Rusun Marunda diduga limbah B3

Baca juga: Polda Metro gerebek pabrik limbah oli bekas di Marunda

 

Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2019