Bahan yang menyerupai dodol itu diduga digunakan sebagai perekat untuk menutupi kebocoran yang ada pada kawasan Rumah Susun (rusun) Marunda, Jakarta Utara.
"Tata kelolanya yang harus dirapikan, Pemda DKI itu kalau memang sudah tahu begini harus menyiapkan aturan main yang jelas. Barang-barang yang dilarang, bukan berarti membuat masayarakat lebih sulit tapi membuat masyarakat lebih aman justru. Karena bahaya, sebaiknya segera dikeluarkan peraturan daerah atau peraturan gubernurnya bahwa ini enggak boleh di kawasan Jabodetabek misalnya. Karena kalau sosialisasi aja enggak cukup, ada efek jera yang seharusnya dihukum itu bukan pembelinya menurut saya tapi penjualnya," jelas Rissalwan di Jakarta, Sabtu.
Limbah SBE, lanjutnya, akan berbahaya bila terkena air. Meskipun warga sekitar Marunda tidak menggunakan air tanah, namun tetap ada kemungkinan efek bagi kesehatan.
Bahan bangunan yang telah dihindari pemakaiannya karena berbahaya misalnya asbes karena serbuknya dapat merusak sistem pernafasan.
Kejadian serupa juga terjadi dalam pengerjaan jalan di daerah Jawa Timur yang menggunakan bahan berupa limbah sebagai perekat. Bahan itu digunakan sebelum jalan dilapisi dengan batu halus dan aspal. Ternyat bahan berdampak buruk jika meresap ke air tanah.
"Masyarakat tetap harus diedukasi, dugaan saya ini dipakai untuk menangani kebocoran jadi lebih baik pakai yang agak mahal seperti cat tahan air, daripada beli yang murah tapi berbahaya. Kalau unit rumah seharusnya pribadi, tapi ini kan lingkungan. Rusun-rusun di sana satu punya pusat dan Pemda DKI, jadi sebaiknya pakai dana Pemda DKI," tambah pengamat konsentrasi lingkungan itu.
Rissalwan juga mengimbau agar pengelola sebaiknya tetap memantau dan memperhatikan agar warga tidak memakai bahan-bahan yang murah tapi berbahaya untuk lingkungan di sekitar rusun.
Warga penghuni rusun Marunda dikenal sebagai warga yang kompak dan saling menyokong satu sama lain karena keterbatasan sumber daya manusia yang mereka miliki, contohnya dulu mereka menggunakan gorong-gorong air untuk memelihara ikan agar lingkungan tetap bersih tapi dengan biaya minimum.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI membenarkan adanya penggunaan SBE berupa gundukan tanah di sekitar rusun Marunda untuk pembangunan.
Oknum masyarakat yang berperan sebagai penyedia limbah itu telah dimintai keterangan, bahwa limbah itu dipesan warga namun karena ketidaktahuan mereka tidak menyangka bahwa SBE termasuk kategori limbah berbahaya.
Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019