Jakarta (ANTARA News) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang supir berinisial OC (39) yang diketahui memiliki sejumlah senjata airsoft gun tanpa dilengkapi surat resmi.
Kepala Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Polisi M Marbun, di Jakarta, Minggu, menyebut OC (39), pria asal Flores yang berdomisili di Kampung Rawa II RT 02/4 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diketahui sekilas sering membawa-bawa senjata api menurut informasi penduduk sekitar.
"Kita amankan (pelaku) berinisial OC warga Kampung Rawa Kebon Jeruk Jakarta Barat pada saat di rumah nya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senjata airsoft gun yang disimpan di dalam lemari rumahnya berikut peluru dan sarung senjatanya," ujar Marbun.
Ia memaparkan, anggotanya yang pada saat itu sedang melaksanakan observasi wilayah, mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang memiliki senjata api dan sering dibawa-bawa saat pulang dan pergi bekerja.
Kemudian, anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat mengecek dan menyelidiki, hingga dapat menahan pelaku di depan rumahnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Irwandy Idrus, menambahkan, pelaku mengaku senjata airsoft gun miliknya dibeli dari kawannya sekira lima bulan yang lalu seharga Rp2,9 juta.
"Selain sepucuk senjata air soft gun yang diamankan, kami juga menyita barang bukti lainnya seperti 24 butir peluru mainan, satu kantong plastik peluru gotri, tiga kontainer gas, satu sarung senjata, dan satu kardus kemasan senjata," ujar Irwandy.
Akibat perbuatannya, pelaku berikut barang bukti itu digelandang petugas Polsek Kebon Jeruk untuk diproses lanjut.
"Pelaku kita jerat pasal 1 ayat (2) UU Darurat Nomor 12/1951," katanya.
Pewarta: Devi Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019