• Beranda
  • Berita
  • Peserta JKN tetap dapat pelayanan meski BPJS Kesehatan RS dihentikan

Peserta JKN tetap dapat pelayanan meski BPJS Kesehatan RS dihentikan

6 Januari 2019 17:14 WIB
Peserta JKN tetap dapat pelayanan meski BPJS Kesehatan RS dihentikan
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) (istimewa)
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi menegaskan agar masyarakat khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa meski kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit terkait dihentikan.

"Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa," kata Oscar dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Oscar menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.

Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.

"Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan," tegas Oscar.

Badan Peneyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak kerja sama dengan sejumlah rumah sakit sehingga tidak bisa melayani program Jaminan Kesehatan Nasional.

BPJS Kesehatan mewajibkan akreditasi dari rumah sakit sebagai syarat untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan bisa melayani program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, sebanyak 65 rumah sakit yang kontraknya tidak diperpanjang karena dinilai tidak menjalani pengelolaan yang tidak baik.

Baca juga: Akreditasi jadi syarat wajib kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019