"Saya harap kurang dari sebulan," kata Menhub Budi Karya Sumadi saat ditemui di acara pelatihan keselamatan berkendara GOJEK di Cakung, Minggu.
Diskresi mengenai ojek online akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan, karena kepopuleran aplikasi pemesanan ojek menjadikan pengemudi ojek online sebagai sebuah profesi. Apalagi, saat ini pengemudi ojek online tidak hanya mengantarkan penumpang, tapi, juga mengantarkan makanan.
Pemerintah, seperti dikatakan Budi, harus memberikan dukungan berupa perlindungan secara hukum untuk profesi tersebut.
Aturan tersebut akan mencakup tiga hal yaitu keselamatan, tarif dan suspensi atau penangguhan akun.
Baca juga: Berkenalan dengan "Driver 001", pengemudi pertama GOJEK
Aspek keselamatan dimasukkan dalam regulasi ojek online agar pengemudi memiliki jaminan, sementara untuk tarif, Kemenhub meminta penyedia aplikasi untuk memberikan tarif yang memadai.
Untuk menemukan batasan tarif atas dan bawah ojek online, Kemenhub akan berdiskusi dengan penyedia layanan untuk menemukan angka yang sesuai.
Tarif tersebut diharapkan dapat mencakup berbagai komponen, antara lain biaya bensin, perawatan kendaraan, juga persentase yang akan dikantongi oleh masing-masing pengemudi dan penyedia aplikasi.
Berkaitan dengan suspensi, Budi meminta aplikator membuka diskusi mengapa sebuah akun bisa ditangguhkan serta memberi penjelasan aktivitas apa yang dianggap melanggar peraturan.
Baca juga: Kemenhub akan keluarkan aturan ojek daring
Diskresi ini, kata Budi, secara tidak langsung juga akan mencakup pengemudi ojek konvensional atau yang sering disebut ojek pangkalan.
Kemenhub berencana untuk memanggil asosiasi ojek online untuk memberikan masukan terkait regulasi ini, setelah itu Kemenhub akan berdiskusi juga dengan aplikator. Menurut rencana, Kemenhub akan berdiskusi dengan asosiasi Selasa mendatang.
Setelah itu, Kemenhub akan bertemu dengan penyedia aplikasi agar mendapat masukan dari kedua belah pihak.
Baca juga: Menhub bersepeda motor sebelum isi seminar keselamatan ojek online
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019