• Beranda
  • Berita
  • Polisi tetapkan dua tersangka prostitusi daring artis

Polisi tetapkan dua tersangka prostitusi daring artis

6 Januari 2019 18:45 WIB
Polisi tetapkan dua tersangka prostitusi daring artis
Penyidik membawa pelaku prostitusi yang diduga artis untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim di Surabaya, Sabtu. (ANTARA News/Willy Irawan)
Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Vanessa Angel dan satu foto model berinisial AS di Surabaya, Sabtu (5/1)

"Ada dua orang yang dijadikan tersangka berinisial ES (37) dan TN (28). Mereka berperan mendatangkan korban hingga bisa diakses, seperti tarif dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu.

Barung menyebutkan dua orang tersangka itu merupakan mucikari yang berasal dari daerah Jakarta Selatan. Mereka saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim.

"Sementara dua artis itu wajib lapor. Dua tersangka sudah cukup lama, ada yang melapor, yang kedua memang hasil siber patrol," katanya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan modus operandi yang dipakai dua mucikari itu adalah mempromosikan artis atau selebgram melalui media sosial Instagram.

Yusep mengatakan kedua mucikari mempromosikan artis di Instagram untuk melakukan jasa layanan prostitusi bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.

"Selanjutnya, memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," katanya.

Pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman dan telah meminta bantuan PPATK terkait dengan "treasing" daripada transaksi keuangan.

Baca juga: Prostitusi "online" harus disikapi serius
Baca juga: Jane Shalimar jenguk VA di Polda Jatim
Baca juga: Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila minta maaf
Baca juga: Polisi: Banyak artis yang terlibat prostitusi daring

Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019