"Pasigala Center dan koalisi masyarakat sipil mendorong pemerintah untuk membuat badan baru melalui Keppres. (Bisa dinamakan) Badan Kerja Pemulihan dan Pembangunan sebagai badan yang khusus bertanggung jawab terhadap penggunaan dana tersebut agar dana dapat berguna bagi masyarakat," kata Andika, dalam diskusi bertajuk Audit Bencana dan Ekologis dalam Tata Ruang, di Jakarta, Minggu (6/1).
Tak hanya bertanggung jawab terhadap penggunaan dana utang, menurut dia, badan tersebut juga harus bertanggung jawab memulihkan dan membangun kembali daerah-daerah terdampak bencana.
Saat ini, ia melanjutkan, belum ada badan yang khusus menangani bencana serta bertanggung jawab atas pemulihan daerah terdampak.
"Hanya ada satgas antarkementerian yang sifatnya parsial," katanya.
Andika mengatakan pembentukan badan khusus tersebut penting karena bila tidak ada badan tertentu yang khusus bertanggung jawab menangani dana pinjaman tersebut, dikhawatirkan akan terjadi korupsi.
"Kalau program (dana bantuan Bank Dunia dikucurkan) ini jalan, (dikhawatirkan) korupsinya akan menyebar di semua kantor-kantor kementerian terkait," katanya.
Hal ini berkaca dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi soal adanya dugaan suap dalam proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PU PR untuk daerah bencana diantaranya di Donggala dan Palu, Sulteng.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang empat diantaranya merupakan pejabat Kementerian PU PR.
Bank Dunia bakal mengucurkan pinjaman dana senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp15 triliun kepada Indonesia untuk membiayai rekonstruksi sejumlah daerah yang terkena bencana alam seperti Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Tengah. Pendanaan ini akan diberikan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan dari pemerintah Indonesia.
Baca juga: Bank Dunia siapkan pinjaman satu miliar dolar untuk rekonstruksi bencana di Indonesia
Baca juga: Temui Jokowi, AIIB China tawarkan pinjaman satu miliar dolar
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019