Jakarta, (ANTARA News) - Memasuki awal tahun 2019, pemerintah telah mematok harga batu bara untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel) sebesar 92,41 dolar AS per ton.Penurunan HBA Januari 2019 ini disebabkan karena kebijakan pembatasan impor batu bara oleh pemerintah Tiongkok. Sedangkan di sisi lain, pasar batu bara global mengalami kelebihan pasokan
Harga Batu bara Acuan (HBA) Januari 2019 ditetapkan oleh Menteri ESDM dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 01/K/30/MEM/2019 sebesar 92,41 dolar AS/ton atau turun tipis sebesar 0,10 dolar AS /ton dari bulan Desember 2018, berdasarkan data yang diterima Antara di Jakarta dari Kementerian ESDM, Senin.
HBA bulan ini melanjutkan tren penurunan sejak lima bulan terakhir, yaitu Agustus (107,83 dolar AS/ton), September (104,81 dolar AS/ton), Oktober (100,89 dolar AS/ton), November (97,90 dolar AS/ton) dan Desember (92,51 dolar AS/ton). Angka HBA ini masih relatif stabil bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2018 (year on year) yaitu 95,54 dolar AS/ton.
Penurunan HBA Januari 2019 ini disebabkan karena kebijakan pembatasan impor batu bara oleh pemerintah Tiongkok. Sedangkan di sisi lain, pasar batu bara global mengalami kelebihan pasokan. Hal tersebut juga yang menyebabkan harga batu bara melemah sejak beberapa bulan terakhir.Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batu bara yang umum digunakan dalam perdagangan batu bara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.
Penentuan ini disetarakan pada nilai kalori batubara 6.322 kcal per kilogram Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8 persen, kandungan sulfur 0,8 persen as received (ar), dan kandungan ash 15 persen ar.
Baca juga: Kadin nilai energi batu bara masih jadi andalan
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019