"Berkas Hercules dan tersangka lainnya siang ini sudah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya di Jakarta, Selasa.
Tidak hanya Hercules, berkas 11 tersangka lainnya terkait aksi premanisme lahan di dua wilayah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Patris melanjutkan, penetapan waktu sidang tinggal menunggu keputusan majelis hakim yang akan mengadili Hercules dan para tersangka lainnya.
Setelahnya, penetapan waktu sidang Hercules dan 11 tersangka lainnya membutuhkan waktu hingga seminggu kedepan.
"Diperkirakan akhir bulan ini sidangnya. Diperkirakan ya, sebab nunggu keputusan hakim," tandasnya.
Hercules sendiri terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dia terancam jeratan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang atau orang, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain Hercules, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut beberapa anak buahnya selaku eksekutor, dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas aksi premanisme pendudukan lahan.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019