"Untuk siswa tidak mampu tidak perlu menggunakan SKTM, cukup dengan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang melanjutkan sekolah, atau menunjukkan kartu Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Mendikbud di Jakarta, Selasa.
Mendikbud menjelaskan pihaknya tidak lagi menggunakan SKTM, karena banyak kasus yang melakukan penyalahgunaan SKTM untuk PPDB. Peniadaan SKTM tersebut juga upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan sekolah penerima KIP.
"Untuk siswa yang melanjutkan sekolah hanya dengan menunjukkan kartu PKH," jelas dia.
Menurut dia, Kemendikbud akan membuat surat edaran dan Permendikbud tentang PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020. Permendikbud itu nantinya akan disosialisasikan ke sekolah-sekolah di seluruh Tanah Air.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan pihaknya sedang membahas peraturan yang mengatur hal itu.
"Kami perkirakan akan selesai pada akhir Januari ini," kata Hamid.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengyatakan akan menghapus SKTM dalam PPDB. Hal ini dikarenakan banyaknya kasus pemalsuan SKTM pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca juga: Kemdikbud kaji efektivitas sistem zonasi PPDB
Baca juga: Anies tinjau pelayanan penerimaan peserta didik baru
Baca juga: Ombudsman: Tindak tegas penyalah guna surat miskin
Baca juga: Ganjar ancam pidanakan pelaku "jual-beli" SKTM
Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019