Jakarta (ANTARA News) - Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai wacana tarif pajak nol persen untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UKM) tidak mendidik.Kalau sampai orang dibiasakan tidak bayar, apalagi bebasin pajak sepeda motor, itu tidak mendidik.
"Menurut saya, justru warga negara itu harus dididik, diajak sadar, patuh, dan ngerti pajak. Beban itu tetap penting meski sangat murah atau ringan," ujar Yustinus usai jumpa pers terkait Fintax Fair di Jakarta, Selasa.
Direktur Eksekutif CITA itu juga tidak setuju dengan wacana pembebasan pajak kendaraan bermotor yang sempat muncul sebelumnya, karena masyarakat dinilai tidak mendidik masyarakat.
"Kalau sampai orang dibiasakan tidak bayar, apalagi bebasin pajak sepeda motor, itu tidak mendidik. Saya beli sepeda motor saya juga harus tahu konsekuensi membeli sepeda motor, bikin macet, polusi, harus bayari polisi untuk atur lalu lintas, itu dari mana kalau bukan dari saya menggunakan," katanya.
Ia menekankan masyarakat khususnya pelaku UKM sejak dini harus diajarkan paham dan sadar soal pajak. Pemerintah sendiri pun sebenarnya sudah menerapkan tarif pajak UKM yang cukup ringan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan ( PPh) final bagi wajib pajak UKM, dari satu persen menjadi 0,5 persen dan berlaku sejak 1 Juli 2018.
Dengan adanya PP 23 tersebut, pelaku UKM dapat kembali menggunakan Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur pengenaan pajak penghasilan berbasis penghasilan netto, yang dianggap lebih pas untuk mengukur kemampuan membayar pajak.
Pasal 17 UU PPh ini cocok untuk perusahaan yang telah memiliki pembukuan atau administrasi yang baik. Namun konsekuensinya, pelaku UKM tidak dapat memanfaatkan tarif pajak 0,5 persen. Sebaliknya, jika pelaku UKM tidak memiliki pembukuan yang baik, PP 23 menjadi pilihan yang lebih tepat.
Sementara itu, untuk pelaku UKM yang belum mendapatkan keuntungan atau laba, pemerintah sendiri sebenarnya juga tidak memungut pajak asal disertai pembukuan yang melaporkan bahwa usahanya belum meraup profit.
Menurut Yustinus, terkait tarif pajak, apabila dinilai memberatkan masyarakat atau terlalu tinggi, tidak perlu dihapuskan namun cukup dengan dilakukan penyesuaian tarif pajaknya saja. "Kalau masih ada pungutan yang terlalu tinggi, sesuaikan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Calon Wakil Presiden Nomor 02 Sandiaga Uno beberapa waktu lalu sempat berjanji jika terpilih nanti akan menerapkan kebijakan pajak untuk menstimulasi UMKM digital, yaitu dengan memberlakukan pajak nol persen alias tidak dikenakan pajak selama dua tahun masa awal usaha.
Baca juga: Sandiaga Uno janji permudah akses permodalan UMKM
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019