Tersangka bernama Muhamad Rinza (50) adalah warga Desa Margosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Yang bersangkutan kedapatan mencuri uang kotak amal di Masjid Baiturrohman di Dusun Grojogan, Desa Kalang, Kecamatan Pitu, Ngawi.
Kasubbag Humas Polres Ngawi Kompol Eko Setyomartono, Selasa mengatakan ulah tersangka tersebut diketahui oleh pengurus masjid setempat yang sedang berjaga.
"Saat ketahuan, tersangka telah memasukkan semua uang dalam kotak amal ke tas ranselnya," ujar Kompol Eko kepada wartawan.
Pengurus masjid yang mengetahui aksi tersebut langsung meneriaki sang pelaku. Wargapun lalu berdatangan dan mengepung pelaku yang mencoba kabur.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga setelah terjebak di kamar mandi masjid. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan dari warga yang telah kesal, pengurus masjid dan sebagian warga lainnya langsung menghubungi polisi.
Kemudian, polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan tersangka dari kepungan warga. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang kotak amal yang dicuri sebanyak Rp442.500, 10 anak kunci milik pelaku, satu unit motor Yamaha Vixion nopol S-5537-E, dan sebuah tas ransel hitam.
Kemudian, satu buah kotak amal sekaligus gembok yang dibobol pelaku serta tiga anak kunci aslinya juga diamankan untuk barang bukti.
Kepada polisi, tersangka mengaku ke Ngawi guna keperluan menawarkan kompresor untuk mencuci mobil. Namun, yang bersangkutan kemudian kehabisan ongkos untuk pulang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Menyamar tukang listrik, pencuri kotak amal masjid ditangkap
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019