• Beranda
  • Berita
  • Puluhan buruh rokok di Kudus tuntut kenaikan upah

Puluhan buruh rokok di Kudus tuntut kenaikan upah

8 Januari 2019 22:54 WIB
Puluhan buruh rokok di Kudus tuntut kenaikan upah
Illustrasi: Buruh Linting Rokok. Sejumlah buruh menyelesaikan proses pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Jika buruh keberatan, kami tidak mempermasalahkan termasuk jika ada yang ingin pindah atau keluar

Kudus, 8/1 (ANTARA News) - Sebanyak 30-an buruh perusahaan rokok Kembang Surya di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa, melakukan aksi mogok kerja menuntut kenaikan upah yang disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK) setempat.

Sutamah, salah seorang buruh  Kembang Surya di Kudus, Jawa Tengah, mengakui selama ini menerima upah sebesar Rp17.000 untuk setiap pembuatan 1.000 batang rokok.

"Buruh menginginkan per seribu batangnya dinaikkan menjadi Rp22.000," ujar Sutamah sebagai buruh giling atau membuat rokok.

Apalagi, kata dia, upah sebesar itu dibagi dua bersama temannya yang bertugas merapikan rokok yang sudah dibuat buruh batil.

Sebelumnya, kata dia, perusahaan menjanjikan akan memenuhi tuntutan buruh pada bulan Desember 2018, namun hingga sekarang belum juga dinaikkan.

Zumrotun, buruh lainnya mengungkapkan upah sebesar Rp22.000 per seribu batang merupakan upah standar yang diterapkan di pabrik rokok lainnya.

"Jika dalam waktu dekat belum dinaikkan, maka buruh sepakat akan kembali mogok kerja lagi," ujarnya.

Kepala Administrasi PR Kembang Surya Widyah berjanji akan menaikkan upah buruh mulai hari ini (8/1).

Hanya saja, kata dia, perusahaan tidak mampu memenuhi tuntutan mereka untuk naik hingga Rp22 ribu, melainkan dinaikkan menjadi Rp19 ribu sesuai kemampuan perusahaan.

"Baca juga: Ratusan buruh rokok Gentong tuntut uang JHT," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Bambang Tri Waluyo mengungkapkan tuntutan buruh rokok tersebut memang belum dilaporkan.

Terkait upah buruh rokok borong, kata dia, memang tidak bisa disesuaikan dengan UMK Kudus 2019 sebesar Rp2.044.467,75 per bulan karena mereka bekerja berdasarkan prestasi kerja.

"Kalaupun ingin disesuaikan dengan ketentuan, maka bisa dihitung berdasarkan jam kerjanya," ujarnya.

Ia berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan di tingkat internal perusahaan dengan buruhnya.

Baca juga: Ratusan buruh rokok Gentong tuntut uang JHT

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019