Jakarta (ANTARA News) - Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat Marsawitri Gumay memyebut tren vaksinasi hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan kera naik hingga dua kali lipat.Pada awal tahun 2019, Dinas KPKP DKI Jakarta menggelar sosialisasi pencegahan rabies serentak di lima wilayah kota administrasi. Khususnya di Jakarta Barat, sosialisasi dilakukan di Kelurahan Jelambar.
"Tren vaksin di Jakarta Barat itu meningkat luar biasa. Target 5.000 ekor sekarang bisa mencapai 10.000 ekor," ujar Masawitry di Jakarta, Selasa.
Ia menyebut hal tersebut merupakan dampak dari semakin tingginya kesadaran warga Jakarta Barat untuk memberi perlindungan kepada hewan peliharaan mereka dengan vaksinasi.
Terlebih lagi, sepanjang tahun 2018 Suku Dinas KPKP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan vaksinasi hewan penular rabies langsung ke rumah-rumah pemilik hewan di 56 kelurahan di Jakarta Barat bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Pada awal tahun 2019, Dinas KPKP DKI Jakarta menggelar sosialisasi pencegahan rabies serentak di lima wilayah kota administrasi. Khususnya di Jakarta Barat, sosialisasi dilakukan di Kelurahan Jelambar.
Masawitry menyebut Kelurahan Jelambar berpotensi menjadi kawasan penular rabies dengan temuan adanya anjing-anjing di setiap rumah. Selain itu, di kawasan tersebut banyak dilaporkan adanya anjing liar.
"Banyak laporan ke kami adanya anjing liar. Untuk itu kita secara bertahap melakukan penangkapan dan itu pasti ada pro kontra juga," ungkap dia.
Namun pelaksanaan kegiatan penangkapan HPR untuk sementara tertunda atas imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, sehingga kegiatan yang berlangsung di Pos RW 01 Kelurahan Jelambar adalah sosialisasi kepada warga dan vaksinasi rabies.
Sejumlah warga pemilik anjing dan kucing antusias membawa peliharaannya untuk mendapatkan vaksinasi rabies secara gratis. Anjing dan kucing yang telah divaksinasi mendapat surat pernyataan vaksin.
"Selain itu, kalau hewannya lebih dari lima, rumah tersebut tidak boleh dijadikan peternakan mereka harus punya surat izin yang banyak, untuk itu perlu di sosialisasikan. Tapi walau dibatasi selama mereka tidak menganggu lingkungannya, tidak masalah," ungkapnya.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019