"Ada penambahan sebanyak 4,4 juta jiwa dari tahun-tahun sebelumnya (2016-2018). Ini merupakan kabar baik, diharapkan melalui penambahan kuota PBI ini akan mempercepat terwujudnya cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC)," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu.
Penambahan kuota penerima bantuan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tersebut, menurut Iqbal, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 01/HUK/2019 tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita.
Data peserta JKN-KIS penerima bantuan iuran dari pemerintah itu sudah termasuk bayi dari peserta penerima bantuan iuran yang didaftarkan pada tahun 2019.
"Untuk memastikan peserta yang menjadi PBI adalah yang benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah, pemutakhiran data pun secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan menggandeng kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baik di tingkat pusat maupun daerah," ujar dia.
Sepanjang tahun 2018, Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data menurut peraturan yang berlaku serta pemadanan dengan data kependudukan sehingga ada sistem informasi data penerima bantuan iuran JKN berbasis nomor induk kependudukan.
Verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran JKN antara lain berdampak pada penghapusan nama peserta penerima bantuan iuran yang sudah mampu, sudah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), meninggal dunia atau memiliki nomor induk kependudukan ganda.
Setelah koordinasi lintas lembaga berkenaan dengan hasil verifikasi dan validasi data, BPJS Kesehatan akan menerima perubahan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan memperbaruinya.
Hingga 3 Januari 2019 penduduk Indonesia yang tercatat sebagai peserta JKN-KIS sebanyak 215.860.046 orang.
BPJS Kesehatan bermitra dengan 23.011 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.475 rumah sakit (termasuk klinik utama) untuk melayani para peserta JKN-KIS.
Baca juga:
BPJS Kesehatan dongkrak pembayaran iuran JKN-KIS
Pemerintah upayakan pendanaan JKN berkelanjutan
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019