Rp9,65 M untuk 23 korban tsunami Selat Sunda

9 Januari 2019 18:53 WIB
Rp9,65 M untuk 23 korban tsunami Selat Sunda
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif (tengah) didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Teguh Purwanto (kiri), di Serang, Rabu, (9/1/2019) beri keterangan tentang penyerahan santunan senilai Rp9,65 miliar untuk 23 korban tsunami Selat Sunda. (Foto: ANTARA News, Erafzon SAS)

Kesadaran perusahaan dan pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah melihat dari rata-rata korban yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih kecil hanya 3-5 persen

Serang (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada 23 orang ahli waris korban tsunami Selat Sunda dengan total pembayaran Rp9,65 miliar berupa santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa dan Jaminan Hari Tua.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, didampingi Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Teguh Purwanto, di Serang, Rabu, mengatakan secara nasional, jumlah total pengajuan klaim 2018 adalah sebanyak 2,15 juta kasus dengan nilai klaim mencapai Rp24,05 triliun. 

Khusus untuk kasus kecelakaan kerja, sepanjang tahun 2018 tercatat sebanyak 173 ribu pengajuan klaim dengan nilai klaim sebesar Rp1,22 triliun.

"Bencana dan musibah yang terjadi sepanjang tahun 2018 memang merupakan hal yang perlu diperhatikan, terutama dari sisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Krishna.

Dari sejumlah kasus bencana, seperti gempa Lombok, Sulawesi Tengah yang juga alami tsunami dan likuifaksi, lalu tsunami Selat Sunda, rata-rata korban yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kecil sekali, yakni 3-5 persen. "Artinya, kesadaran perusahaan dan pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat rendah," ujar Krishna.

Dia mencontohkan, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 31 Desember 2018, tsunami Selat Sunda yang menyebabkan 437 orang meninggal dunia, 16 orang hilang, yang terdata menjadi peserta BPJS Ketenaggakerjaan hanya 23 orang saja.

Begitu juga dengan pekerja seni, dimana dua kelompok band menjadi korban dan tak satu pun yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kecelakaan bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana saja, serta atas pekerja atau profesi apa saja, tak terkecuali pekerja seni. Dia mengimbau agar serangkaian musibah yang terjadi menyadarkan pengusaha dan pekerja untuk memikirkan risiko celaka, kematian, hari tua dan pensiun agar hidup lebih sejahtera dan berkualitas.

"Semoga ke depannya perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja di Indonesia. Saya berharap santunan yang kami sampaikan ini dapat mengurangi beban ahli waris serta dapat dijadikan modal awal untuk menata kembali kehidupan pasca musibah yang menimpa," kata Krishna.***3***


Baca juga: Kepesertaan aktif BPJS-TK 2018 naik signifikan

Baca juga: Pentingnya perlindungan keselamatan bagi atlet

Baca juga: Kemlu nilai BPJS Ketenagakerjaan mitra andal lindungi pekerja migran


 

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019