Kepala PDRM, Irjen Pol Tan Sri Mohamad Fuzi Harun mengemukakan hal itu kepada wartawan di Kuala Lumpur, Rabu, sebagaimana dilansir MalayMail.
Dia mengatakan bahwa mereka yang ditahan untuk penyelidikan tersebut terdiri dari dua lelaki dan seorang wanita berusia antara 26 dan 46 tahun.
"Penahanan semua individu itu dilakukan setelah kami menerima beberapa laporan polisi sehubungan dengan tindakan pemilik akun laman sosial tersebut yang memuat pernyataan berunsur hinaan terhadap Sultan Muhammad V," katanya.
Mereka yang ditahan, ujar dia, ialah pemilik dua akun Twitter (@azhamaktar dan @aliaastaman) serta seorang pemilik akun Facebook yang dikenali sebagai Eric Liew.
Mohamad Fuzi mengatakan ketiga orang tersebut diselidiki berdasarkan Bab 4(1) Akta Hasutan 1948 karena menghasut.
Ia mengingatkan masyarakat agar menggunakan laman sosial secara santun dan tidak mengeluarkan pernyataan sembarangan yang bersifat provokatif terkait pengunduran diri Yang di-Pertuan Agong XV hingga mampu menimbulkan perspektif negatif terhadap lembaga diraja.
Sultan Muhammad V meletakan jabatan sebagai Yang di-Pertuan Agong XV Ahad lalu.
Sultan Muhammad V dilantik sebagai Yang di-Pertuan Agong XV pada 24 April 2017 setelah mengangkat sumpah pada 13 Desember 2016.?
(T.A034/B/T008/T008) 09-01-2019 17:50:59
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2019