• Beranda
  • Berita
  • Polda yakin berkas Ratna Sarumpaet P21 sebelum 1 Februari

Polda yakin berkas Ratna Sarumpaet P21 sebelum 1 Februari

10 Januari 2019 12:39 WIB
Polda yakin berkas Ratna Sarumpaet P21 sebelum 1 Februari
Kanit 1 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Nico Purba menunjukkan berkas hasil perbaikan dari kasus Ratna Sarumpaet yang dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta, Kamis siang (10/1/2019). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menyatakan pihaknya yakin berkas Ratna Sarumpaet akan P21 sebelum 1 Februari.

“Dari kami sendiri perkara ini P21 sebelum masa tahanan berakhir pada 1 Februari. Semoga kami dapat melakukan koordinasi dengan baik untuk memenuhi materi pidana,” kata  Kanit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nico Purba saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Polda Metro Jaya sendiri, AKP Nico menjelaskan, kembali melimpahkan berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis siang.

Dalam berkas yang sudah diperbaharui itu, penyidik telah mengikuti seluruh petunjuk jaksa, di antaranya memanggil saksi baru.

Pengamat politik Rocky Gerung, AKP Nico menyebut, merupakan salah satu saksi baru yang dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait Ratna Sarumpaet.

Dari berkas perkara No.685/XI/2018/Dit. Reskrimum, budayawan dan aktivis Ratna Sarumpaet diduga melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau informasi bohong, dan dengan sengaja menyebabkan keonaran di tengah masyarakat.

Akibat perbuatannya itu, Ratna diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No.19/2016 tentang perubahan UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 ayat (1) UU No. RI No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. **

Baca juga: Polda limpahkan kembali berkas Ratna Sarumpaet pekan depan
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019