Jakarta (ANTARA News) - Tarif batas bawah ojek daring diperkirakan akan berada di kisaran Rp2.000 dan Rp2.500, kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.Kalau taksi online itu Rp3.500, mungkin bisa Rp2.000-Rp2.500, tarifnya atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp3.500
Budi di sela-sela Focus Group Discussion persiapan penyusunan peraturan menteri ojek daring di Jakarta, Kamis, mengatakan tarif memang akan diatur, namun dalam rancangan (draft) belum ditetapkan besarannya.
Namun, dia menegaskan tarif batas ojek daring tidak akan di atas tarif batas taksi daring.
"Kalau taksi online itu Rp3.500, mungkin bisa Rp2.000-Rp2.500, tarifnya atasnya pasti enggak mungkin di atas Rp3.500," katanya.
Budi mengatakan masalah tarif ini merupakan hal prioritas yang harus dibahas dibanding dengan tiga aspek lainnya, seperti terkait pemberhentian pengemudi ojek (suspension), keselamatand dan kemitraan.
"Kalau saya perhatikan, di antara keempat ini yang prioritas sekali dan kemungkinan saya harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," katanya.
Budi menambahkan pihaknya juga tidak menetapkan tarif berdasarkan per kilometer, tetapi dengan sistem batas atas dan batas bawah.
"Katakan per kilometer minimal kita membuat tarif terendah, dan juga tarif teratas, tarif batas bawah, tarif batas atas nanti kita akan lakukan perhitungan," katanya.
Terdapat sejumlah aspek dalam penentuan tarif batas tersebut, di antaranya biaya langsung dan tidak langsung, investasi, biaya operasional, penyusutan kendaraan, bahan bakar minyak termasuk jam kerja pengemudi.
"Tarif versi aplikator dan versi pengemudi itu harus seimbang dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan dan yang lain," katanya.
Baca juga: Kemenhub sebut peraturan ojek daring terbit Maret 2019
Baca juga: Kemenhub akan keluarkan aturan ojek daring
Baca juga: Dirjen: Keberadaan ojek daring akan masuk dalam Peraturan Menteri
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019