• Beranda
  • Berita
  • Putusan MA soal wajib kerja dokter spesialis dikhawatirkan ganggu penempatan dokter

Putusan MA soal wajib kerja dokter spesialis dikhawatirkan ganggu penempatan dokter

11 Januari 2019 11:25 WIB
Putusan MA soal wajib kerja dokter spesialis dikhawatirkan ganggu penempatan dokter
-
Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap peraturan tentang wajib kerja dokter spesialis dikhawatirkan mengganggu pemerataan penempatan dokter spesialis di daerah-daerah.

"Saya takut dengan hilangnya WKDS akan terganggu lagi penempatan spesialis," kata Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri di Jakarta, Jumat, menggunakan kependekan Wajib Kerja Dokter Spesialis.

Pemerintah mulai menjalankan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) pada 2017 dalam upaya menyediakan pelayanan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia. Wajib kerja dokter spesialis mencakup dokter spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis anestesi, dan spesialis kebidanan.

Dalam program itu, mahasiswa kedokteran spesialis yang baru lulus akan ditempatkan di daerah selama satu tahun. Mereka yang menjalani tugas itu akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat dan daerah yang nilainya bisa sampai Rp50 juta per bulan, selain mendapat fasilitas rumah dan mobil dinas.

Ganis Irawan, mahasiswa kedokteran asal Aceh yang masih menjalani studi spesialis di Universitas Syah Kuala Aceh, mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nommor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis ke Mahkamah Agung pada 7 September 2018. MA pada 18 Desember 2018 mengabulkan permohonannya.

Ganis menilai program WKDS yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di daerah, khususnya daerah terpencil dan sangat kekurangan tenaga kesehatan, melanggar hak asasi manusia. Dia bahkan menyebutnya sebagai kerja paksa.

Setelah MA mengabulkan gugatannya, Ganis dan lulusan pendidikan spesialis kedokteran lainnya tidak wajib bertugas ke daerah selama satu tahun untuk membantu warga di daerah-daerah yang kekurangan tenaga kesehatan.

Usman mengatakan sampai sekarang Kementerian Kesehatan belum menerima secara resmi salinan putusan MA tersebut, sehingga belum bisa membuat keputusan final mengenai kelanjutan program WKDS. 

Namun Kementerian Kesehatan bersama ikatan profesi dan kolegium sepakat bahwa program pemerataan dokter spesialis seperti yang telah dijalankan melalui WKDS harus tetap berlanjut.

Rencananya, Kementerian Kesehatan akan menyiapkan regulasi mengenai penugasan dokter spesialis ke daerah dengan memasukannya ke dalam program pendidikan spesialis yang dijalankan.

Selama 2017 dan 2018 program WKDS telah mengirimkan 2.039 dokter spesialis ke 631 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Baca juga:
Kemenkes targetkan kirim 18.185 tenaga kesehatan ke daerah selama 2018
70 dokter spesialis dikirim ke 26 provinsi

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019