• Beranda
  • Berita
  • Diusulkan importir wajib tanam kedelai di dalam negeri

Diusulkan importir wajib tanam kedelai di dalam negeri

11 Januari 2019 13:43 WIB
Diusulkan importir wajib tanam kedelai di dalam negeri
Dirjen Tanaman Pangan Sumardjo Gatot Irianto (kanan) pada diskusi di Gedung Pusat Informasi Agribisnis Kementerian Pertanian Jakarta, Jumat (11/1/2019). (ANTARA News/Mentari Dwi Gayati)

Jangan importir dikasih izin impor, tetapi tidak ada tanggung jawab terhadap produksi dalam negeri

Jakarta (ANTARA News) -  Kementerian Pertanian (Kementan) mengusulkan adanya kewajiban bagi para importir kacang kedelai untuk turut serta menanam komoditas tersebut guna meningkatkan produksi dalam negeri.

"Ini usulan teman-teman pedagang juga. Jangan importir dikasih izin impor, tetapi tidak ada tanggung jawab terhadap produksi dalam negeri. Kami sampaikan bahwa kami setuju," kata Dirjen Tanaman Pangan Sumardjo Gatot Irianto pada diskusi di Kementan, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan usulan dari pedagang kacang kedelai terkait kewajiban tanam bagi para importir akan disampaikan kepada Menteri Pertanian untuk kemudian ditetapkan dalam regulasi berbentuk peraturan menteri (permentan).

Kebijakan ini, kata dia, dapat diimplementasikan layaknya kewajiban tanam pada importir bawang putih. Sebelumnya Kementan telah menggandeng importir agar menanam bawang putih di dalam negeri sesuai ketentuan Permentan 24 tahun 2018 yang mewajibkan setiap importir memproduksi lima persen dari volume pengajuan rekomendasi impornya.

Importir penerima Rekomendasi Impor Produk Hortikuktura (RIPH) 2017 diberi tenggat waktu sampai 31 Desember 2018 untuk menyelesaikan kewajibannya menanam bawang putih.

Menurut Gatot, memang diperlukan upaya khusus untuk mendorong produksi kedelai dalam negeri, salah satunya melalui kewajiban tanam bagi para importir kedelai.

"Idenya memang seperti bawang putih. Saya kira untuk melindungi produsen dalam negeri dan memberi nilai tambah," kata Gatot.

Berdasarkan data BPS pada 2018, kedelai Indonesia masih belum dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri, di mana produksi Indonesia hanya sebesar 982.598 ton.

Untuk memenuhi kebutuhan kedelai dalam negeri, Indonesia perlu melakukan impor sebanyak 2,6 juta ton untuk menutupi kekurangan produksi dalam negeri.

Berdasarkan data Kementan, jumlah impor kedelai dari tahun 2015-2018 justru mengalami peningkatan. Impor pada tahun 2015 dan 2016 berjumlah sekitar 2,3 juta ton, 2017 sejumlah 2,7 juta ton dan mengalami sedikit penurunan pada 2018 menjadi 2,6 juta ton.

Sementara itu, jumlah produksi kedelai pada rentang waktu yang sama adalah 963.183 ton pada 2015, 859.653 pada 2016, 538.728 pada 2017 dan 982.598 pada 2018.

Baca juga: CIPS: target swasembada kedelai 2020 perlu dikaji ulang

Baca juga: 92 persen kedelai impor asal AS diserap industri tempe


 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019