Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, kebijakan bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung karena secara faktual pengeluaran konsumen untuk biaya transportasi udara menjadi naik.Ini jelas tindakan tidak adil bagi konsumen
"Pengenaan bagasi berbayar berpotensi melanggar ketentuan batas atas tarif pesawat," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat, terkait dengan kebijakan bagasi berbayar yang akan diterapkan oleh Lion Air dan nantinya akan diikuti oleh Citilink.
Kementerian Perhubungan sendiri memberikan lampu hijau untuk hal itu dan diperlukan waktu sekitar dua minggu untuk sosialisasi.
Menurut Tulus, hal itu bukan perkara sosialisasi saja, tetapi menyangkut hak konsumen yang berpotensi dilanggar.
Oleh karena itu, tegasnya, seharusnya Kemenhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut.
Jika tak diatur diawasi, pengenaan bagasi berbayar adalah tindakan semena-mena maskapai, karena hal tersebut bisa menyundul tarif batas atas bahkan menyundul tarif maskapai yang selama ini menerapkan kebijakan layanan penuh (full services policy) seperti Garuda dan Batik.
Sementara, kata Tulus, pelayanan yang diberikan Lion Air dan nantinya Citilink masih berbasis penerbangan biaya murah (Low Cost Carrier/LCC).
"Ini jelas tindakan tidak adil bagi konsumen. Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif batas atas dan batas bawah pada pesawat," kata Tulus.
Tulus sekali menegaskan, berdasarkan pertimbangan itu, pihaknya meminta Menteri Perhubungan untuk membatalkan rencana kedua maskapai tersebut menerapkan kebijakan bagasi berbayar.
"Jangan sampai konsumen pesawat udara menjadi korban jasa pesawat udara yang dari riil tarif adalah kategori 'full services', tetapi kualitas pelayanannya masih kategori LCC," demikian Tulus.
Sebelumnya, Kemenhub menyampaikan ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Regulasi itu menyebutkan, setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.
Lion Air dan Wings Air termasuk dalam kategori pelayanan "no frills" atau pelayanan dengan standar minimum, sehingga sesuai dengan PM 185 Tahun 2015 maskapai tersebut dapat untuk menerapkan peraturan bagasi berbayar.
Baca juga: Kemenhub minta pengelola bandara kawal tarif bagasi
Baca juga: Menhub sebut bagasi berbayar di pesawat secara hukum diperbolehkan
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019