"Kajian ini guna membuktikan dimana limbah plastik itu mengandung B3 atau tidak. Pasalnya dari keterangan warga menyebutkan sudah dua kali tempat tersebut terbakar," kata Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Arnoko di Cikarang, Sabtu.
Ia mengatakan secara kasat mata tidak terlihat adanya limbah B3 di tempat pembuangan limbah plastik seluas 5.000 meter persegi tersebut, yang berada di Kampung Pegadungan RT-01/RW-06, Kelurahan Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur.
"Secara kasat mata tidak ada, kita tidak menemukan adanya limbah 83 yang dibuang dan terbakar di lokasi tersebut. Yang ada hanya limbah plastik biasa," ujarnya.
Namun Dinas Lingkungan Hidup tetap mengumpulkan sampel material limbah dan tanah dari beberapa bagian tempat pembuangan limbah plastik tersebut untuk memeriksanya lebih lanjut di laboratorium.
Dinas Lingkungan Hidup baru bisa mengambil kesimpulan setelah meneliti sampel limbah dan tanah dari fasilitas tersebut serta memeriksa dokumen terkait kegiatan pengelolaan limbahnya.
"Surat itu penting sebagai bukti kuat untuk menyatakan kelengkapannya dalam membuka tempat pembuangan limbah. Itu kan harus ada izin resminya," kata Arnoko.
"Mungkin nanti kita juga akan pasang plang di lokasi tersebut meskipun sampai saat ini pihak pengusaha sebetulnya masih kooperatif untuk menghentikan aktivitas mereka," ia menambahkan.
Camat Cikarang Timur Ani Gustini mengeluhkan tindakan CV Menembus Batas membuka tempat pembuangan limbah plastik di wilayahnya karena menimbulkan bau busuk yang mengganggu warga sekitarnya.
Ia kemudian meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi turun tangan menyelidiki kelayakan pengoperasian tempat pembuangan limbah plastik yang sudah dua kali terbakar itu.
Baca juga: 691 bank sampah Kota Bekasi "mati suri"
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019