Bawaslu Sampang tertibkan ratusan APK caleg

13 Januari 2019 06:57 WIB
Bawaslu Sampang tertibkan ratusan APK caleg
Arsip Petugas menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosial (APS) yang terpasang di jalan area terlarang, Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (3/12/2018). Penertiban tersebut karena APK dan non APK caleg dan bendera parpol itu melanggar ketentuan lokasi pemasangan. (ANTARA FOTO/AKBAR TADO)
Sampang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, Jawa Timur menertibkan sedikitnya 180 alat peraga kampanye (APK) calon legislatif yang dipasang di sejumlah tempat terlarang di wilayah itu.

Menurut Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun di Sampang, Sabtu, ratusan APK yang telah ditertibkan itu merupakan hasil razia petugas gabungan yakni Bawaslu Sampang dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Sampang.

"APK yang kami tertibkan dan jumlahnya mencapai 180 buah ini merupakan APK calon legislatif," katanya, menjelaskan.

APK ini, sambung dia, ditertibkan petugas di empat kecamatan, yakni Kecamatan Karang Penang, Sokobanah, Kecamatan Torjun dan Kecamatan Sampang.

Ia merinci, di Kecamatan Karang Penang jumlah APK yang ditertibkan sebanyak 14 buah, di Kecamatan Sokobanah sebanyak 57 buah, lalu di Kecamatan Torjun sebanyak 5 buah baleho dan 2 spanduk, serta di Kecamatan Sampang sebanyak 102 buah APK.

Menurut Insiyatun, APK calon legislatif yang telah ditertibkan ini merupakan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat terlarang.

"Misalnya dipasang di tiang listrik, tiang telepon, atau dipaku di pepohonan," ujar Insiyatun.

Sebab, sambung dia, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2017 pada Pasal 15 poin 2 disebutkan bahwa dilarang memasang reklame jenis spanduk, baliho, dan umbul-umbul pada tiang-tiang listrik/telepon/penerangan jalan umum.

Selanjutnya pada pohon, pagar taman dan tembok di tepi jalan umum, tiang traffic light, tiang bendera merah putih milik pemerintah daerah, melintang jalan, jalur hijau (kecuali dipasang pada panggung reklame), lingkungan sekolah/pendidikan dan tempat ibadah.

"Jadi, ketentuan ini yang menjadi acuan Bawaslu Sampang dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye," katanya, menjelaskan.

Dasar hukum lain yang juga menjadi acuan Bawaslu Sampang dalam menertibkan alat peraga kampnye adalah Surat Edaran KPU Nomor 095, Perbup Nomor 41 dan Nomor 47 tahun 2017.

"Inti dari surat edaran ini menyebutkan bahwa alat peraga kampanye disediakan oleh KPU sebagai upaya pemerataan dan keseimbangan bagi para caleg dan partai politik dalam mensosialisasikan calegnya," katanya, menjelaskan.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019