• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Biak terbitkan 1.400 izin UMKM, penerimaan retribusi naik

Pemkab Biak terbitkan 1.400 izin UMKM, penerimaan retribusi naik

13 Januari 2019 13:59 WIB
Pemkab Biak terbitkan 1.400 izin UMKM, penerimaan retribusi naik
Calon pembeli melihat hasil kerajinan ukiran furnitur gapura berbahan baku kayu jati di industri rumahan Desa Bango, Demak, Jawa Tengah, Selasa (8/1/2019). Berbagai macam bentuk motif ukir furnitur untuk dekorasi rumah joglo khas Jawa itu dipasarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia hingga menembus pasar Malaysia dengan harga Rp3,5 juta-Rp500 juta per unit, tergantung ukuran dan tingkat kesulitan pembuatannya. ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)

Dari target penerimaan retribusi sebesar Rp600 juta pada 2018, realiasinya mencapai Rp1 miliar lebih

Biak, Papua (ANTARA News) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Biak Numfor, Papua, selama 2018, telah menerbitkan 1.400 jenis perizinan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Dengan kemudahan pelayanan satu pintu, yang diberikan Pemkab Biak Numfor, telah mendorong peningkatan pengajuan perizinan dari pelaku usaha," ungkap Kepala DPMPTSP Biak Herry Mulyana saat dihubungi di Biak, Papua, Minggu.

Ia mengatakan peningkatan izin UMKM berimplikasi kenaikan penerimaan retribusi daerah.

Herry menyebutkan dari target penerimaan retribusi sebesar Rp600 juta pada 2018, realiasinya mencapai Rp1 miliar lebih.

"Pada tahun 2019 ini jajaran DPMPTSP akan meningkatkan kualitas layanan berbagai proses perizinan, salah satunya melalui sistem dalam jaringan (online) melalui aplikasi layanan `Si Cantik`," ungkap mantan Asisten 1 Sekda Biak itu.

Herry berharap kemudahan layanan daring di lingkungan Pemkab Biak Numfor itu mendongrak penerimaan asli daerah dari retribusi pelayanan perizinan terpadu.

Pada 2019 ini, menurut Herry, terdapat 93 jenis proses perizinan terintergrasi dari 18 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Biak Numfor.

"Yang masih menjadi prioritas untuk pengurusan perizinan di tahun 2019 yakni IMB, izin trayek, izin usaha perdagangan, layanan kesehatan serta layanan lain yang terkait dengan pelayanan publik," ungkapnya.

Untuk mempermudah sistem layanan perizinan terpadu satu pintu, yang diberlakukan sejak 2018, Pemkab Biak Numfor telah memindahkan kantor dinas di kompleks eks Pasar Lama, Jalan Selat Makassar, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota.

Baca juga: Modal dan teknologi digital jadi penguat UMKM Indonesia
 

Pewarta: Muhsidin
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019