Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui pernyataan resmi di Jakarta, Minggu, mengatakan, kebijakan pertama yang akan mereka lakukan adalah memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang, bagi sektor strategis melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal.
"OJK akan mendorong, memfasilitasi, dan memberikan insentif kepada calon emiten," kata Wimboh.
Adapun fasilitas yang dapat dipakai untuk pendanaan di pasar modal antara lain melalui penerbitan efek berbasis utang atau syariah, Reksa Dana Panyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).
Kemudian, ada pula instrumen derivatif berupa Indonesia Government Bond Futures (IGBF), medium-term-notes MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah, di antaranya Sukuk Wakaf.
Kedua, OJK juga mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata, atau sektor perumahan. Realisasi yang dapat mendukung hal itu seperti pengembangan skema pembiayaan serta ekosistem pendukungnya, termasuk asuransi pariwisata.
"Kami juga mendukung percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong ekspor," kata Wimboh.
Ketiga, OJK berusaha memperluas penyediaan akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal. Salah satunya melalui pendirian bank wakaf mikro yang jumlahnya akan ditambah menjadi 100 lembaga pada akhir tahun 2019.
Lembaga jasa keuangan juga akan didorong untuk meningkatkan akses keuangan ke daerah-daerah terpencil melalui pemanfaatan teknologi. OJK menargetkan indeks inklusi keuangan bisa ditingkatkan menjadi 75 persen tahun ini dan diharapkan dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan.
Keempat, OJK mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0. Mereka menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai.
Selain itu, OJK juga terus meningkatkan literasi masyarakat terhadap layanan finansial berbasis teknologi (tekfin/fintech) dan memperkuat penegakan hukum bagi perusahaan rintisan tekfin ilegal yang merugikan masyakat luas. Sambil terus memfasilitasi dan memonitor perkembangan rintisan tekfin, termasuk tekfin pinjam meminjam (P2P) dan penghimpunan dana.
Kelima, OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat, termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.
"Tentunya keseluruhan kebijakan dan inisiatif tersebut membutuhkan kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan," kata Wimboh.
Untuk itu, OJK meminta seluruh pelaku sektor jasa keuangan mewujudkan kolaborasi yang efektif dalam membangun optimisme bersama guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca juga: Indonesia siapkan instrumen menarik, tahan dana repatriasi
Baca juga: OJK izinkan uang muka kendaraan bermotor nol persen
Baca juga: OJK targetkan kredit perbankan 2019 tumbuh 14 persen
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019