• Beranda
  • Berita
  • Polsek Banjarmasin Selatan ringkus pelaku penganiayaan

Polsek Banjarmasin Selatan ringkus pelaku penganiayaan

14 Januari 2019 05:09 WIB
Polsek Banjarmasin Selatan ringkus pelaku penganiayaan
ilustrasi pemukulan, ilustrasi penganiayaan, ilustrasi kekerasan,pemukulan, penganiayaan, kekerasan,ilustrasi perkelahian, berkelahi, perkelahian (ANTARA News / Ridwan Triatmodj)
Banjarmasin (ANTARA News) - Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan meringkus pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan korbannya mengalami luka tusuk di sekujur tubuh.

"Setelah mendapat laporan masyarakat, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelakunya," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Ipda Rifandy Putra di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, tersangka RD (26) diketahui melakukan penganiayaan terhadap SL (26) pada Sabtu (12/1) malam di Jalan Tatah Selek, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Kejadian bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku di dalam rumah. Kemudian, korban mengajak pelaku berkelahi dan pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur yang panjangnya kurang lebih 20 centimeter.

Setelah itu pelaku menganiaya korban dengan cara menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban yang mengenai pinggang dua kali tusukan, punggung satu kali, dada sebelah kanan satu kali, kepala sebanyak satu kali, dan tangan sebelah kanan satu kali tusukan.

Korban dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan perawatan medis dan visum et repertum.

Pelaku kini sudah ditahan di Polsekta Banjarmasin Selatan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

"Kasus ini masuk kategori penganiayaan berat karena menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami banyak luka tusuk," katanya.

Baca juga: Polisi: Penganiayaan tokoh agama di Kendal murni kriminal

Baca juga: Polres Tapin tangkap pelaku penganiayaan korban tewas

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019