Pemerintah berikan 146 anugerah Adipura

14 Januari 2019 11:51 WIB
Pemerintah berikan 146 anugerah Adipura
Arsip Foto. Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) disaksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) menyerahkan penghargaan Adipura Paripurna kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada peringatan hari Lingkungan Hidup Sedunia 2016 di Kabupaten Siak, Riau, Jumat (22/7/2016). Tahun 2018 Surabaya meraih penghargaan tertinggi Adipura Kencana. (ANTARA /Irwansyah Putra)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan anugerah Adipura kepada 146 penerima penghargaan dalam acara yang berlangsung di Jakarta, Senin.

Anugerah Adipura periode 2017-2018 meliputi satu Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura dan lima Plakat Adipura serta penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah bagi 11 kabupaten/kota.

"Dari waktu ke waktu terus dilakukan penyesuaian kriteria untuk menjaring kota-kota yang betul-betul tepat menyandang gelar kota bersih dan nyaman, sekaligus dengan kepemimpinan green (hijau) yang mengemuka dari kepala daerah dan juga pimpinan dewan, DPRD, sebagai lembaga yang secara fungsional politik program lingkungan ini, saling mendukung dalam menciptakan wilayah yang bersih dan nyaman," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam acara yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
 
Tahun ini, Surabaya menjadi peraih Adipura Kencana, yang merupakan penghargaan tertinggi.

Tangerang dan Palembang mendapat penghargaan Adipura kategori metropolitan, sementara Balikpapan, Padang dan Banjarmasin mendapat Adipura kategori kota besar.

Pemerintah juga memberikan penghargaan Adipura kategori kota untuk Kudus, Banjarbaru, Pare-pare, Jombang, Blitar, Mojokerto, Tulungagung, Madiun, Bukittinggi, Bau bau, Ambon, Bitung, Sukabumi, Palopo, Bontang, Kediri, Kendari, Payakumbuh, Jepara, Magelang, Salatiga, Tebing Tinggi, Tanjung Balai Karimun, Lumajang, Pasuruan, Tanjung Pinang, Probolinggo, Jayapura, Purwokerto, Cilacap dan Lahat. 

Selain itu anugerah Adipura 2018 kategori kota kecil antara lain diberikan kepada Turikale, Malili, Kotamobagu, Lasusua, Luwuk, Pangkajene Sidenreng, Pinrang, Martapura, Pati,  Barru, Siak Sri Indrapura,  Bulukumba, Rantau, Tidore, Bangli, Tanjung, Bantaeng, Sengkang, Sukoharjo, Pangkajene, Biak, Donggala, Pamekasan, Wonogiri, Polewali, Marabahan, Batusangkar, Toboali, Baturaja,  Indramayu, Daik, Barabai, Rangkasbitung, Ciamis, Mojosari, Sumenep, Watansoppeng, dan Solok.

Kota Tuban, Kraksaan, Bangil, Nganjuk, Temanggung, Pacitan, Muara Bungo, Purworejo, Kayu Agung, Wlingi, Liwa, Situbondo, Trenggalek, Boyolali, Sekayu, Bengkalis, Muara Enim, Pangkalan Kerinci, Caruban, Sungailiat, Tanjung Redeb, Blambangan Umpu, Martapura, Koba, Prabumulih, Lamongan, Bangko, Pangkalan Bun, Sampit, Banjar, Padang Panjang, Painan, Manggar, Ngawi, Amlapura, Pelaihari, Sinjai, Tahuna, Bangkinang, Kijang, Limboto, Kepanjen, Batulicin dan Sawahlunto juga menerima penghargaan untuk kategori kota kecil. 

Kementerian juga memberikan Sertifikat Adipura untuk kategori kota sedang kepada Batu, Kebumen, dan Cilegon; serta Sertifikat Adipura kategori kota kecil untuk Nunukan, Paringin, Muntok, Sampang, Amuntai, Pattallassang dan Tanah Grogot.

Sementara Plakat Adipura untuk Sarana dan Prasarana Terbaik Adipura 2018 diberikan kepada pasar di Kota Jakarta selatan untuk kategori kota metropolitan, taman kota di Kota Kendari untuk kategori kota sedang, hutan kota di Jakarta Timur untuk kategori kota metropolitan, terminal di Kota Malang untuk kategori kota besar, dan tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kota Balikpapan untuk kategori kota besar. 

Pemerintah di samping itu memberikan penghargaan Nirwasita Tantra 2018 kepada Provinsi Jawa Timur, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan; serta Surabaya dan Tangerang (kota besar); Cimahi dan Surakarta (kota sedang); juga Bontang dan Payakumbuh (kota kecil). 

Penerima penghargaan Nirwasita Tantra 2018 untuk tingkat kabupaten meliputi Lumajang dan Bandung (kabupaten besar); Pesisir Selatan dan Boyolali (kabupaten sedang); serta Bangka Tengah dan Dharmasraya (kabupaten kecil). 

Kementerian juga memberikan penghargaan Green Leadership Pimpinan DPRD/pimpinan komisi yang membidangi lingkungan hidup pada 2018 untuk Provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Barat dan Jawa Timur; Kota Bontang, Cimahi, Surakarta, Payakumbuh dan Tangerang; serta Kabupaten Boyolali, Bangka Tengah, Dharmasraya, Pesisir Selatan dan Bandung.


Tentang Adipura

Program Adipura merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan pendekatan wilayah, implementasi kebijakan persampahan dan implementasi kebijakan penghijauan.

Kriteria penilaian dalam penghargaan Adipura meliputi implementasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, upaya dan hasil pemenuhan target nasional pengelolaan sampah dengan guna mengurangi sampah 30 persen dan menangani 70 persen sampah pada 2025 serta upaya yang mendorong pelaksanaan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai hilir di setiap kabupaten dan kota. 

Prinsip utama penerapan Adipura di antaranya pelibatan partisipasi aktif masyarakat dalam peningkatan pemahaman dan kesadaran sebagai kunci perubahan perilaku, terpasangnya sistem pengelolaan sampah dengan basis sistem teruji dan data yang akurat dan terverifikasi, serta pemenuhan ruang terbuka hijau sesuai peraturan dan undang-undang. 

Dalam Program Adipura periode 2017-2018, penilaian dilakukan pada 369 kabupaten/kota atau 72 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Selain itu, kementerian memberikan penghargaan Anugerah Nirwasita Tantra untuk tiga gubernur, enam wali kota dan enam bupati yang dinilai berhasil menunjukkan kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan dan atau program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya. 

Penghargaan itu juga diberikan kepada pemimpin tiga DPRD provinsi dan 10 DPRD kabupaten/kota yang dinilai memiliki komitmen pada aspek-aspek kunci lingkungan hidup di daerah, seperti dalam penyusunan peraturan daerah soal masyarakat adat, pengelolaan sampah, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), respons DPRD terkait tugas pengawasan anggaran dan dukungan politik dalam menyelesaikan persoalan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam serta inovasi politik DPRD sesuai kewenangannya dalam urusan lingkungan hidup.

Baca juga: Kota Bandung targetkan raih piala Adipura Paripurna
Baca juga: Pengelolaan sampah rumah tangga syarat Adipura

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019