Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan menertibkan total 48 reklame yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Gatot Subroto - MT Haryono, ditambah satu papan iklan di Jalan Sisingamangaraja, Senin.Terdapat 49 reklame yang akan ditertibkan, 48 berada di Gatot Subroto hingga MT Haryono, sedangkan sisanya di Jalan Sisingamangaraja,
Plt Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan H Mamur mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat tembusan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta terkait penertiban reklame.
“Sebanyak 49 reklame yang akan ditertibkan, 48 berada di Gatot Subroto hingga MT Haryono, sedangkan sisanya di Jalan Sisingamangaraja,” terang H Mamur menegaskan.
Ia menyampaikan harapannya, hingga batas waktu yang ditentukan, total 49 reklame itu dapat diturunkan.
Namun ia tidak menyebut, batas waktu terakhir pencopotan reklame di ruas jalan itu.
Dalam kegiatan itu, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Jakarta Selatan Syukria mengatakan pihaknya mengawasi sekitar 80 reklame yang tersebar di Jakarta Selatan.
“Sepanjang Semanggi hingga MT Haryono, ada beberapa yang telah membongkar (papan iklan) secara mandiri,” sebut Syukria.
Baca juga: Pemprov DKI cegah korupsi melalui penertiban reklame
Baca juga: 46 papan reklame di Cempaka Putih disegel
(T. KR-GNT/
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019