"Ada pengurangan yang cukup signifikan. Selain itu, kriteria keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) juga berkurang dari tiga kategori menjadi dua kategori saja," kata Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Bedjo Suwarno di Yogyakarta, Senin.
Kategori yang dihapuskan dari penerima KSJPS adalah kelompok fakir miskin. Pada tahun lalu, masih ada 16 kepala keluarga (KK) yang masuk dalam kategori fakir miskin. Sedangkan kategori rentan miskin dan miskin masih akan tetap ada.
"Pengurangan penerima program KSJPS yang paling banyak berasal dari kategori rentan miskin," katanya.
Meskipun demikian, Bedjo belum dapat menyampaikan secara detail jumlah warga miskin penerima program KSJPS 2019 karena usulan penerima baru disampaikan ke Wali Kota Yogyakarta pekan lalu.
"Surat keputusan terkait penerima KSJPS 2019 sudah disampaikan ke wali kota. Kami tunggu penetapannya saja," katanya.
Pada tahun lalu, jumlah penerima program KSJPS mencapai 17.253 kepala keluarga (KK) dan Dinas Sosial menerima usulan sebanyak 7.507 KK untuk dimasukkan sebagai calon penerima program KSJPS.
Data tersebut kemudian diverifikasi di lapangan untuk menentukan penerima program KSJPS. Verifikasi dilakukan berdasarkan sejumlah parameter, di antaranya penilaian terkait rata-rata pendapatan keluarga, luas tempat tinggal dan lainnya.
Parameter pendataan pada tahun ini diarahkan agar sejalan dengan parameter yang digunakan oleh pemerintah pusat dalam melakukan pendataan warga miskin yang masuk dalam basis data terpadu.
Menurut dia, pengurangan penerima program KSJPS tersebut disebabkan oleh banyaknya program intervensi pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Selain itu, lanjut dia, pengurangan penerima program KSJPS juga dimungkinkan disebabkan oleh berubahnya parameter pengukuran yang diterapkan pada tahun ini.
Setelah penerima program KSJPS 2019 ditetapkan, Dinas Sosial Kota Yogyakarta akan menindaklanjutinya dengan pencetakan kartu KSJPS yang kemudian didistribusikan ke penerima.
Masyarakat yang masuk sebagai penerima program KSJPS akan memperoleh bantuan dari pemerintah daerah, di antaranya jaminan hidup untuk lansia apabila di dalam keluarga tersebut terdapat warga lansia, atau memperoleh santunan kematian jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, serta diprioritaskan untuk mengakses berbagai bantuan dari pemerintah daerah.*
Baca juga: Kategori fakir miskin KSJPS 2019 Yogyakarta dimungkinkan hilang
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019