• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu belum berhasil periksa saksi politik uang

Bawaslu belum berhasil periksa saksi politik uang

15 Januari 2019 00:51 WIB
Bawaslu belum berhasil periksa saksi politik uang
Logo Bawaslu RI (ANTARANEWS.COM)
Tanjungpinang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, belum berhasil memeriksa saksi kunci kasus politik uang yang melibatkan MB, caleg daerah pemilihan Bukit Bestari.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, saksi kunci yang menerima kalender dan pakaian gamis kini sedang berada di luar kota.

"Ada yang mengatakan berada di Sumatera Barat, ada pula yang mengatakan di daerah lainnya sehingga kami belum dapat meminta keterangan darinya," ujarnya.

Terkait persoalan itu, Zaini mengaku sudah meminta bantuan lurah, Ketua RT dan Ketua RW sekitar tempat tinggal saksi untuk bekerja sama. Ia berharap keluarga saksi kunci juga mendukung proses penyelidikan kasus politik uang tersebut.

"Keterangan saksi dibutuhkan untuk memperkuat temuan kami," katanya.

Zaini mengemukakan pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi beberapa hari yang lalu. Mereka diperiksa di Kantor Kecamatan Bukit Bestari untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Kami sudah memeriksa empat ibu-ibu. Alhamdulillah mereka proaktif," ucapnya.

Sementara itu, terkait kasus dugaan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang saat petugas Bawaslu Tanjungpinang ingin meminta keterangan saksi, Zaini mengatakan kasus itu sedang ditangani pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi, lima di antaranya adalah warga.

"Empat anggota Panwas Kecamatan Bukit Bestari dan Komisioner Bawaslu Tanjungpinang sudah diperiksa. Kami masih mendalami kasus itu," katanya.

Baca juga: Kasus intimidasi komisioner Bawaslu Tanjungpinang ditangani polisi

Baca juga: Bawaslu Kota Tanjungpinang tidak temukan pelanggaran TOT RGP


 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019