• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu sebut pelaku "e-commerce" tidak wajib miliki NPWP

Kemenkeu sebut pelaku "e-commerce" tidak wajib miliki NPWP

15 Januari 2019 10:09 WIB
Kemenkeu sebut pelaku "e-commerce" tidak wajib miliki NPWP
HARBOLNAS 2018. Pekerja menyortir barang pesanan konsumen saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2018 di Warehouse Lazada, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). Harbolnas 2018 yang mengangkat tema Belanja Untuk Bangsa tersebut menargetkan total transaksi sebesar Rp7 triliun, lebih banyak dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp4,6 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan menyatakan para pedagang maupun penyedia jasa e-commerce yang berjualan melalui platform marketplace tidak wajib mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.

"Pedagang atau merchant tidak diwajibkan untuk ber-NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam laman media sosial yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan hal ini merupakan kesepakatan antara Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai seusai mengadakan pertemuan dengan Asosiasi ecommerce Indonesia (idEA).

Meski tidak wajib menyertakan NPWP, para pedagang dan penyedia jasa tersebut dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang selama ini sudah dimiliki seluruh penduduk, kepada penyedia platform marketplace. 

Dalam kesempatan ini, Nufransa menjelaskan pemerintah menerbitkan peraturan tata cara perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce untuk membangun ekosistem dan basis data yang lebih komprehensif serta bermanfaat untuk penentuan kebijakan pengembangan bisnis di masa depan.

Untuk itu, peraturan operasional dari PMK tersebut akan memastikan perlindungan terhadap UKM mikro dan kelompok masyarakat yang baru memulai bisnis e-commerce, dengan detail teknis akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pelaku usaha.

"Kemenkeu dan idEA juga sepakat untuk bekerjasama lebih erat ke depannya untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang mengakomodir kepentingan seluruh 'stakeholder'," kata Nufransa.

Pengaturan dan kepastian hukum ini, tambah dia, akan menjamin perlindungan konsumen karena melalui data penjual yang teridentifikasi maka pembeli mendapatkan jaminan akan ketersediaan dan kesesuaian barang yang telah dipesan.

Dengan peraturan ini, maka juga terdapat persamaan perlakuan antara pengusaha konvensional dan pengusaha yang memasarkan barang ataupun jasanya melalui e-commerce sehingga dapat memudahkan kepastian hukum bagi pedagang maupun penyedia jasa.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan mengajak pelaku bisnis yang berada di media sosial atau diluar platform e-commerce untuk bergabung, apalagi terdapat jaminan kemudahan data pelaporan yang tidak memberatkan semua pihak.

Dari aspek kepabeanan, PMK ini memperkenalkan skema Delivery Duty Paid untuk impor barang kiriman dalam rangka memberikan kepastian dan transparansi proses impor barang kiriman dengan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui fasilitas penyedia platform marketplace domestik.

Melalui skema yang sedang melalui tahapan ujicoba ini, pembeli akan mendapatkan kepastian harga dan pedagang akan mendapatkan kemudahan dalam proses impor barang.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan peraturan perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik untuk meningkatkan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha.

Pengaturan yang dimuat dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018 ini hanya terkait tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku "e-commerce" demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Meski demikian, peraturan ini belum secara tegas mengatur tata cara perpajakan untuk pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial, diluar platform marketplace.

Baca juga: Pemerintah terbitkan peraturan perpajakan bagi pelaku e-commerce
Baca juga: Pengamat: aturan pajak e-commerce cukup moderat
 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019