Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan pemerintah bersama DPR telah sepakat untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.Untuk mewujudkannya perlu komitmen kuat serta langkah nyata dari para pemangku kepentingan terkait
"Untuk mewujudkannya perlu komitmen kuat serta langkah nyata dari para pemangku kepentingan terkait," kata Pribudiarta melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pribudiarta mengatakan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Komisi VIII telah sepakat agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dapat dilakukan pada 2019.
Menurut Pribudiarta, serangkaian kajian dan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual telah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak lakukan.
Hal itu sebagai bentuk keseriusan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menghapus segala bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.
"Kesejahteraan perempuan Indonesia adalah saat mereka dapat terbebas dari segala bentuk kekerasan terutama kekerasan seksual," katanya.
Pribudiarta berharap pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi jalan keluar terbaik dari masalah kekerasan seksual yang terjadi, juga dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
"Proses pemulihan, kebenaran, keadilan, pengakuan, dan ganti rugi dari perempuan dan anak korban kekerasan seksual merupakan kewajiban negara untuk pemenuhannya," tuturnya.
Baca juga: Ali Taher: RUU PKS harus segera disahkan
Baca juga: Kekerasan seksual di Indonesia sangat mencemaskan
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019