Surabaya, (ANTARA News) - Legislator mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merevitalisasi sejumlah bangunan kuno tidak terurus, yang masuk dalam daftar bangunan cagar budaya, terutama yang berlokasi di sepanjang jalan protokol Kota Pahlawan, Jatim.Kalau hanya melakukan pengecatan, apalagi dengan warna-warni mencolok, itu bukan revitalisasi, bahkan sangat tidak cocok karena bangunan kuno itu tidak ada yang warna-warni, kembalikan saja ke warna aslinya agar nilai sejarahnya tidak luntur
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri di Surabaya, Selasa, memberi contoh keberadaan bangunan kuno, salah satunya di Jalan Gubernur Suryo tepatnya di seberang Balai Pemuda, yang saat ini sedang dilakukan revitalisasi dan pengembangan bangunan.
"Pemkot tidak bisa hanya bersikap seperti penjaga keamanan yang bertindak setelah ada kejadian, harus proaktif menanyakan kepada pemilik bangunan itu karena kondisinya tidak terurus, kumuh dan membuat kotor pemandangan kota," katanya.
Menurut dia, revitalisasi banguan cagar budaya itu tidak identik dengan hanya pengecatan, tetapi harus mempertimbangan aspek yang lain, terutama dampak sosial dan ekonomi yang bisa ditimbulkan.
"Kalau hanya melakukan pengecatan, apalagi dengan warna-warni mencolok, itu bukan revitalisasi, bahkan sangat tidak cocok karena bangunan kuno itu tidak ada yang warna-warni, kembalikan saja ke warna aslinya agar nilai sejarahnya tidak luntur," kataya.
Untuk itu, ia meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya terkait agar segera melakukan koordinasi dengan pemilik bangunan di Jalan Gubernur Suryo karena jika dibiarkan akan berimbas kepada tampak depan Balai Pemuda.
"Panggil pemiliknya, ajak koordinasi sehingga kita mengerti apa permasalahan yang sebenarnya, kenapa bangunan itu dibiarkan seperti itu. Bisa kita bayangkan kalau proyek Balai Pemuda itu selesai, tentu pandangan tampak mukanya akan terganggu dengan bangunan kumuh di depannya itu. Inilah yang harus menjadi pertimbangan Pemkot Surabaya," jelasnya.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi C lainnya, Vinsensius Awey. Ia mengatakan bahwa pembiaran bangunan kuno dengan kondisi yang tidak terurus itu merupakan bagian dari palanggaran Perda Nomor 5/ 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya.
"Melakukan pembiaran itu, pemiliknya bisa dikenakan sanksi melanggar Perda," ujarnya.
Harusnya, lanjut dia Pemkot Surabaya tidak lagi melakukan pengecatan warna warni terhadap bangunan kuno yang tercatat dalam daftar Cagar Budaya karena akan mengurangi nilai sejarah yang terkandung.
"Kembalikan ke warna aslinya. Kalaupun ada program pengecatan harusnya hanya pada sisi tertentu saja, seperti jendela, kolom atau ornamennya saja. Jangan semuanya di cat seperti yang sekarang terjadi di Jalan Panggung, Pabean itu," tambahnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya kesulitan revitalisasi BCB RRP Bung Tomo
Baca juga: Bioskop Indra Surabaya Masuk Cagar Budaya
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019