• Beranda
  • Berita
  • Berlomba naikkan bunga, perbankan negara usulkan aturan bunga deposito

Berlomba naikkan bunga, perbankan negara usulkan aturan bunga deposito

15 Januari 2019 17:50 WIB
Berlomba naikkan bunga, perbankan negara usulkan aturan bunga deposito
Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) (ANTARA FOTO/Praetyo Utomo)

Kalau tidak diatur, pengetatan likuiditas akan meningkat, dan hal itu tidak bisa memberikan suasana kondusif dan stabil untuk suku bunga

Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memandang saat ini industri perbankan masih memerlukan pengaturan suku bunga deposito agar tidak terjadi perlombaan kenaikan suku bunga yang "tidak kondusif" di tengah pengetatan likuditas.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Himbara yang juga Direktur Utama PT Bank Tanbungan Negara Persero Tbk (BTN) Maryono di depan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.

"Kalau tidak diatur, pengetatan likuiditas akan meningkat, dan hal itu tidak bisa memberikan suasana kondusif dan stabil untuk suku bunga," kata Maryono.

Ia meminta pengaturan suku bunga deposito itu agar dirancang fleksibel dan memperhatikan kepentingan seluruh kelompok bank dari Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I hingga BUKU IV.

"Kami butuh aturan, di mana aturan itu harus lebih fleksibel, jadi tidak mengurangi ruang pasar. Bagaimana aturan itu fleksibel dan tidak kaku," kata dia.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi Keuangan DPR Andreas Edy Susetyo menilai kesenjangan likuiditas antar bank bermodal kecil di segmen BUKU I hingga bank bermodal besar di BUKU IV masih terjadi.

Oleh karena itu, perlu dikaji kembali aturan mengenai likuditas yang berdasarkan pembagian kategori bank. Hal itu juga karena jika terjadi pengetatan likuiditas, bank kecil akan sangat terkena dampak.

"Kalau pengaturan dilakukan regulator segala macam, akan dibaca pasar menjadi lain. Tapi saya setuju ada kerangka yang berbeda dari bank BUKU I hingga BUKU IV," kata dia.

OJK sebelumnya pernah mengeluarkan kebijakan supervisi untuk penetapan batas atas bunga deposito pada Maret 2016.

Dalam kebijakan supervisi itu, bank bermodal inti Rp5 triliun-Rp30 triliun atau BUKU III daitur dalam batas atas (caping) bunga deposito sebesar 100 poin di atas suku bunga acuan BI, sedangkan bank BUKU IV atau yang bermodal inti di atas Rp30 triliun ditetapkan sebesar 75 poin di atas suku bunga acuan BI.

Baca juga: IHSG menguat, Analis: Apresiasi rupiah bagus bagi psikologis investor saham

Baca juga: Pemerintah intensifkan percepatan alih kelola Blok Rokan


 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019