Bekasi, Jabar (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meresmikan operasional tempat pencucian kendaraan truk sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa.Selain meresmikan tempat pencucian truk sampah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meresmikan bangunan Masjid Al-Ikhlas di lingkungan TPST Bantargebang
"'Carwash' ini diresmikan langsung Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bagian dari komitmen kami dalam pembenahan dan optimalisasi TPST Bantargebang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, di Bantargebang.
Ia mengatakan, fasilitas pencucian truk sampah atau "carwash" ini dibangun di atas lahan seluas 489 meter persegi.
"Pencucian truk sampah merupakan fasilitas penunjang TPST Bantargebang," katanya.
Kepala Unit Pengolahan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan fasilitas penunjang ini telah disyaratkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
"Setiap truk sampah yang telah melakukan pembuangan sampah di titik buang, maka harus melewati proses pencucian sebelum kembali ke Jakarta," katanya.
Kebijakan ini untuk menghindari pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah dan air lindi yang mungkin masih tersisa di dalam truk selama proses distribusi.
Selain meresmikan tempat pencucian truk sampah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meresmikan bangunan Masjid Al-Ikhlas di lingkungan TPST Bantargebang.
"Masjid yang telah dibangun ini akan dimanfaatkan sebagai sarana ibadah bagi pegawai TPST Bantargebang, pemulung serta warga sekitar tempat pengolahan sampah terpadu tersebut," katanya.
Kapasitas masjid dengan luas bangunan 454 meter persegi ini dapat menampung sebanyak 200 jamaah.
"Kami harapkan dengan tersedianya masjid, pegawai, pemulung dan warga sekitar TPST Bantargebang dapat beribadah dengan aman dan nyaman," kata Isnawa.
Fasilitas masjid dan carwash merupakan pemenuhan kewajiban kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang dilaksanakan oleh PT Alfindo Mercu Estate berdasarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemenuhan Kewajiban Kompensasi atas Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Baca juga: Anies tegaskan sudah tunaikan dana hibah Bantargebang
Baca juga: Polsek Bantargebang tangkap empat perusak truk sampah DKI
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019