• Beranda
  • Berita
  • Kakak beradik penyimpan narkoba lolos pengawasan pihak sekolah

Kakak beradik penyimpan narkoba lolos pengawasan pihak sekolah

15 Januari 2019 22:12 WIB
Kakak beradik penyimpan narkoba lolos pengawasan pihak sekolah
Anggota Satres Narkoba Polsek Kembangan menangkap ketiga tersangka pada kasus pengungkapan gudang narkoba sekolah yakni AN, serta kakak beradik yang merupakan anak salah satu pejabat sekolah yang dijadikan gudang narkoba yakni DL dan CP. (ANTARA News/Devi Nindy)
Jakarta (ANTARA News) - Kakak-beradik penyimpan narkoba di sebuah gudang sekolah di kawasan Kembangan lolos dari pengawasan pihak sekolah.

Kepala Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Joko Handono di Jakarta, Selasa, menyebut tersangka kakak beradik berinisial CP dan DL penyimpan narkoba di gudang sekolah tidak dicurigai oleh pihak sekolah karena mereka bekerja di sana.

"Dua tersangka DL dan CP bisa dibilang pegawai lepas, pekerja umum, karena memang bekerja disitu dan dari sekolah tidak menaruh curiga dengan dalih jaga sekolah. Makanya tinggal disitu," jelas Kompol Joko.

Ia menjelaskan kedua tersangka tersebut menyimpan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu total 355,56 gram serta psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 7.910 tablet.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kamar yang dijadikan gudang narkoba oleh dua tersangka tersebut.

Kakak-beradik tersebut merupakan anak dari salah satu pejabat sekolah, yang dijadikan gudang narkoba.

"Yang bersangkutan adalah karyawan di sekolah tersebut dan alumni dari sekolah tersebut," ujar dia.

Sementara itu, obat-obatan yang ditemukan dalam gudang sekolah sering digunakan oleh pelaku tindakan pidana seperti pencurian motor dan begal untuk meningkatkan keberanian dan kecepatan, menurut pengakuan pelaku.

Selain dua tersangka tersebut, polisi juga mengamankan tersangka AN yang memasok narkoba dari jaringan sindikat narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Kepada ketiga tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sunsidier 112 (2) juncto 132 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 61 UURI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Mo.49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan perubahan penggolongan psikotropika.
Mereka terancam maksimal hukuman mati dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019